Berdalih Tak Punya Ongkos Pulang ke Makassar Pria ini Curi Motor

- Korban lupa cabut kunci motor saat parkir
- Tersangka melihat kesempatan dan membawa kabur motor
- Tersangka ingin jual motor curian untuk ongkos pulang kampung
Trenggalek, IDN Times - Rian Putra (35) pria asal Makasar ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek karena mencuri motor warga di pinggir sawah. Tersangka nekat mencuri karena tidak punya ongkos untuk pulang kampung. Selama ini tersangka merantau di Trenggalek. Namun belum mendapat pekerjaan sehingga menggelandang di jalanan. Rencananya motor curian ini akan dijual untuk biaya pulang kampung.
1. Korban meninggalkan motor dengan kondisi kunci menancap

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di pinggir sawah Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Kejadian ini bermula saat korban Toiman (62) memarkirkan motor miliknya di pinggir sawah. Korban mengambil rokok di jok motor, namun kunci motornya lupa dicabut. "Setelah mengambil rokok, korban lupa untuk mengambil kunci motornya yang masih menancap di jok motor," ujarnya, Rabu (30/7/2025).
2. Tersangka membawa kabur motor korban

Tersangka yang saat itu tengah berjalan di pinggir sawah melihat ada sebuah motor vario yang diparkir dengan kunci motor yang menancap. Melihat kondisi sepi dan pemilik motor tidak ada, tersangka segera membawa kabur membawa motor tersebut. Setelah dari sawah, korban sudah mendapati motor yang diparkir di pinggir sawah sudah hilang. Akhrinya korban melaporkan kejadian ini kepada polisi. "Kami segera melakukan upaya penyelidikan untuk menangkap pelaku," terangnya.
3. Rencana jual motor curian untuk ongkos pulang kampung

Dari upaya penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka yang saat itu berada di kawasan Aloon-Aloon Trenggalek. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil pencurian tersangka. Selama di Trenggalek, tersangka tinggal di jalanan dan belum mendapatkan kerja. Sehingga tersangka ingin pulang ke Makasar, namun tidak memiliki ongkos. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Motif pencurian motor ini adalah tersangka ingin pulang ke Makassar tapi tidak memiliki ongkos. Sayangnya, motor curiannya belum sempat terjual tapi tersangka sudah ditangkap polisi," pungkasnya.