Surabaya, IDN Times - Persidangan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng masih terus berlanjut. Seharusnya, pada persidangan kali ini, Rabu (12/9) majelis akan membuktikan pengadaan makanan seperti rawon dari balik jubah Dimas Kanjeng. Hanya saja, terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sakit.
Ini merupakan kasus kedua Dimas Kanjeng yang disidangkan oleh Pengadilan. Pada kasus pertama, yaitu pembunuhan, ia sudah divonis 18 tahun penjara. Adapun kasus kedua, ia didakwa melakukan penggelapan uang muridnya hingga Rp10 miliar.