Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Surabaya, IDN Times - Persidangan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng masih terus berlanjut. Seharusnya, pada persidangan kali ini, Rabu (12/9) majelis akan membuktikan pengadaan makanan seperti rawon dari balik jubah Dimas Kanjeng. Hanya saja, terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sakit.

Ini merupakan kasus kedua Dimas Kanjeng yang disidangkan oleh Pengadilan. Pada kasus pertama, yaitu pembunuhan, ia sudah divonis 18 tahun penjara. Adapun kasus kedua, ia didakwa melakukan penggelapan uang muridnya hingga Rp10 miliar.
 

1. Sakit di Rutan

ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar mengatakan bahwa Dimas Kanjeng yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Medaeng sedang sakit. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter yang diserahkan kepada Majelis Hakim. "Ada surat dari Rutan Medaeng yang disampaikan dokter Arifin dimulai tanggal 12 hingga 14," jelasnya.

2. Penunjukan penasehat hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di