Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Beli Sabu, Pria Bangkalan Ini Ditangkap Polisi di Tengah Sawah

Ilustrasi barang bukti sabu-sabu  (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Bangkalan, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Blega menangkap seorang pria asal Bangkalan. Dia ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba. 

Dia terciduk membawa sabu saat ditangkap polisi. "Namanya Arikin," kata Kepala Bagian Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Sabtu (19/1).

1. Arikin ditangkap di tengah sawah

IDN times/Sukma Shakti
IDN times/Sukma Shakti

AKP Wiji Santoso mengatakan pria bernama Arikin berasal dari Desa Kolla, Kecamatan Modung, Bangkalan. Arikin ditangkap polisi saat berada di tengah sawah Desa Blega, Bangkalan.

"Mulanya, ia naik motor dengan seorang temannya kemudian dicegat oleh polisi," katanya.

2. Arikin buang sabu ke tengah sawah

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Penangkapan itu, kata Wiji, berawal saat polisi mencegat Arikin dan temannya yang mengendarai sepeda motor. Saat melihat polisi sudah mencegatnya, Arikin turun dari motor dan melemparkan sabu yang dibawanya ke sawah.

Teman Arikin yang membawa motor berhasil kabur dari polisi, sedangkan Arikin berhasil ditangkap polisi yang mengejarnya.

Seusai ditangkap, Arikin lalu dibawa polisi ke sawah tempat dia membuang sabu yang dibawahnya. Setelah lama dicari, polisi menemukan sabu yang dibungkus dalam plastik kecil.  

"Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Blega," kata Wiji.

3. Meresahkan masyarakat

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Waji menambahkan, penangkapan Arikin bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan jika jalan di tengah pesawahan Desa Blega kerap dijadikan tempat lalu lalang para pecandu sabu.

Informasi itu pun direspon polisi dengan mengintai para pengendara yang lewat. Pada Sabtu (19/1), Arikin melintas di jalan itu dan benar saja ternyata dia baru usai membeli sabu. Atas perbuatannya, Arikin terancam 6 tahun penjara karena melanggar pasal 112  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Edwin Fajerial
EditorEdwin Fajerial
Follow Us