Bawaslu Jember Minta Guru dan BPD yang Nyaleg Mundur dari Jabatan

Jember, IDN Times – Bawaslu Jember meminta kepada semua bakal calon legislatif (Bacaleg) di Jember yang berlatar belakang sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tenaga pendidik atau guru sertifikasi, untuk mundur dari jabatannya terlebih dahulu jika memang ingin maju dalam Pileg 2024. Hal tersebut lantaran banyaknya laporan dari masayarakat terkait dokumen bacaleg tersebut.
1. Enam bacaleg dari BPD dan Guru Sertifikasi

Komisioner Bawaslu Jember Ummul Mu'minat mengatakan, jika pihaknya kini sudah mengantongi enam nama bacaleg yang diharuskan terlebih dahulu mundur dari jabatan mereka. Ia merincikan jika empat orang bacaleg tersebut merupakan anggota BPD, sedangkan dua sisanya merupakan seorang guru sertifikasi.
"Ada empat bacaleg yang merupakan anggota BPD. Mereka berasal dari tiga dapil berbeda, dan dua lainnya sebagai guru sertifikasi," katanya, Jumat (29/9/2023).
2. Terancam tidak memenuhi syarat

Menurutnya, enam orang bacaleg tersebut jika terbukti tidak mundur dari jabatannya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan keputusannya ini berpedoman pada aturan PU Nomor 10 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa setiap kepala desa ataupun perangkat desa yang maju sebagai bacaleg anggota DPRD harus mengurus surat pengunduran diri dari jabatannya sebelumnya.
Namun demikian, Ummul tidak mengatakan secara gamblang siapa saja bacaleg tersebut dan berasal dari parpol mana. Namun yang jelas, Ummul sudah menyampaikan laporannya terhadap enam bacaleg tersebut kepada KPU Jember untuk dilakukan perbaikan.
"Kami sudah menyampaikan saran perbaikan ke KPU. Agar tidak sia-sia kami harap segera diperbaiki," imbuhnya.
3. Masih ada harapan

Ummul melanjutkan, keenam bacaleg tersebut masih bisa berpeluang lolos sebagai caleg. Namun, mereka harus telah memperbaiki data administrasi masing-masing dengan mengunggah surat pengunduran diri ke Silon, atau surat pemberhentian dari atasan instansi terkait.
"Saat pencermatan DPT nanti, para bacaleg ini sudah harus meng-upload surat pengunduran diri dan surat pemberhentian dari atasan yang bersangkutan," pungkas dia.