Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawa Sabu 1,6 Kg Ditangkap BNNP Jatim di Depan Indomaret Tuban

Kota Surabaya
Bawa Sabu 1,6 Kg Ditangkap BNNP Jatim di Depan Indomaret Tuban
BNNP Jatim rilis kasus pengagalan pengedaran sabu-sabu, Selasa (8/6/2021). Dok. Istimewa
Share Article

Surabaya, IDN Times - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Surabaya berinisial MM (41) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim). Ketika ditangkap, pelaku terbukti membawa barang haram itu seberat 1,6 kilogram.

  1. 1. Ditangkap di depan Indomaret Tuban

    BNNP Jatim rilis kasus pengagalan pengedaran sabu-sabu, Selasa (8/6/2021). Dok. Istimewa
    BNNP Jatim rilis kasus pengagalan pengedaran sabu-sabu, Selasa (8/6/2021). Dok. Istimewa

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di depan halaman Indomaret, Kabupaten Tuban, Sabtu (5/6/2021). Pelaku diketahui akan membawa sabu-sabu yang dari Jakarta, kemudian hendak dikirim ke Surabaya.

    "MM ditangkap saat hendak mengambil uang di ATM dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1722 NRD warna hitam untuk selanjutnya melakukan pengiriman sabu-sabu," ujarnya, Selasa (8/6/2021).

  2. 2. Dijanjikan upah Rp16 juta

    BNNP Jatim rilis kasus pengagalan pengedaran sabu-sabu, Selasa (8/6/2021). Dok. Istimewa
    BNNP Jatim rilis kasus pengagalan pengedaran sabu-sabu, Selasa (8/6/2021). Dok. Istimewa

    Kepada petugas, kata Aris, MM mengaku disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Surabaya. Tersangka MM mengenal  MW sekitar seminggu yang lalu, dikenalkan temannya YY melalui telepon.

    "Karena butuh pekerjaan, MM mau disuruh untuk menjadi kurir dan dijanjikan bosnya akan diberikan upah sebesar Rp16 juta," kata Aris.

    "Tersangka juga mengakui sudah mendapatkan upah sebesar Rp5 juta, ditransfer di rekening BCA Rp1 juta dan di rekening BRI sebesar Rp4 juta," dia menambahkan.

  3. 3. Terjerat UU tindak pidana penyalagunaan narkotika

    BNNP Jatim rilis kasus pengagalan pengedaran sabu-sabu, Selasa (8/6/2021). Dok. Istimewa
    BNNP Jatim rilis kasus pengagalan pengedaran sabu-sabu, Selasa (8/6/2021). Dok. Istimewa

    Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita ialah dua ponsel dan satu unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1722 NRD. Atas perbuatannya tersangka dijerat  pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More