Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Banyak Bacaleg di Banyuwangi Berstatus Ganda Partai dan PNS

Ilustrasi kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Banyuwangi, IDN Times - KPU Banyuwangi, Jawa Timur, telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi (vermin) tahap pertama terhadap berkas pendaftaran dari 778 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Hasilnya, hanya 17 orang saja yang dinyatakan lolos untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

1. Ada yang daftar pakai foto pemain bola

Pengumuman hasil verifikasi administrasi pencalonan di KPU Banyuwangi. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Mayoritas, penyebab kegagalan proses vermin tahap awal ini dikarenakan hal sepele. Misalnya saja, yang seharusnya mengunggah syarat berupa dokumen kesehatan, malah yang diunggah adalah foto pemain bola. Selain itu, ada juga Bacaleg yang mengunggah kertas bertuliskan "dokumen sedang diproses".

"Ada yang unggah foto pemain bola, ada yang hanya tulisan dokumen sedang diproses dan beberapa tulisan lain yang tidak sesuai dengan syarat," kata Ari kepada IDN Times, Sabtu (24/6/2023).

2. Ada PNS, Kades hingga TNI belum bersurat

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain perihal sepele tersebut, ada juga hal fatal yang belum dipenuhi oleh belasan Bacaleg. Ari menyebut, sejumlah Bacaleg masih memiliki status ganda. Ari merinci, ada sebanyak tiga Bacaleg yang masih berstatus PNS, tiga Bacaleg berstatus Kepala Desa, satu TNI dan satu Perangkat Desa.

"Karena belum menyertakan surat pengunduran diri atau pensiun, maka belum dinyatakan memenuhi syarat. Selain itu ada juga sembilan orang ganda antar partai dan satu orang ganda satu partai," jelas Ari.

3. Terancam gagal ikut Pemilu 2024

Ilustrasi kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Namun demikian, KPU Banyuwangi masih memberikan tenggang waktu untuk para Bacaleg memperbaiki dokumen kelengkapan pencalonan. KPU memberikan rentang waktu mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang. Perbaikan tersebut selanjutnya akan diverifikasi ulang oleh KPU.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut berkas-berkas masih belum lengkap dan benar, maka Bacaleg tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Artinya, Bacaleg tersebut dipastikan tidak akan bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

"Kami meminta kepada seluruh parpol untuk segera melakukan perbaikan. Jangan sampai dinyatakan tidak lolos yang akan mengurangi jumlah Bacalegnya," cetus Ari.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Agung Sedana
EditorAgung Sedana
Follow Us