ASN di Trenggalek Ditangkap Polisi Gegara Bermain Judi Online

Trenggalek, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, ditangkap lantaran ketahuan bermain judi online. Tersangka diketahui berinisial AS (53) warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Tersangka bermain judi online melalui handphone.
1. Bermain judi online di dua situs

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan tersangka mengakses akun judi online melalui situs dewajuditual.lol dan amdazbet.com. Dari hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai penombok, yakni melakukan deposit di dua situs judi online. "Tersangka judi online ini merupakan ASN. Dia melakukan deposit saldo ke beberapa situ judi online," ujarnya, Sabtu (22/6/2024).
2. Terancam hukuman 10 tahun penjara

Polisi menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti diantaranya handphone dan buku rekening. Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 bis Ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian. "Tersangka diancam hukuman makismal 10 tahun penjara karena telah melakukan judi online," tuturnya.
3. Pemerintah bentuk satgas pemberantasan judi online

Gathut mengingatkan kepada semua masyarakat agar tidak bermain judi online. Karena para pelaku yang tetap nekat melakukan judi online akan diproses secara hukum. Pemerintah sendiri telah membentuk satgas untuk memberantas judi online ini. "Saat ini tersangka telah kami amankan di tahanan Mapolres Trenggalek," pungkasnya.