Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Armuji Damai, Karyawan Laporkan Perusahaan yang Tahan Ijazah ke Polisi

Karyawan Surabaya disampingi Disperinaker saat melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak soal penahanan ijazah oleh perusahaan, Senin (14/4/2025). (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Karyawan Surabaya yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, resmi melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025). Pelaporan tersebut atas penahanan ijazah yang disebut telah melanggar Perda Jawa Timur nomor 8 tahun 2016.

Karyawan bernama Nila itu melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini . Keduanya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pukul 14.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 18.30 WIB. 

Nila mengatakan, dia sudah resmi melaporkan Jan Hwa Diana selaku pengusaha dari UD Sentosa Seal terkait penahanan ijazah. Sikap ini ia lajukan karena dia ingin ijazahnya kembali. 

"Tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. (Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji," ujar Nila.

Sementara itu, Zaini mengatakan, dia datang untuk mendampingi Nila dalam pelaporan tersebut. Semua proses pelaporan diserahkan sepenuhnya kepada Nila. 

"Saya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan mendampingi, semua kita serahkan ke Mbak Nila laporannya agar apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai dengan yang dialaminya," ujar Zaini. 

Zaini menyebut, sebelum Nila melaporkan kasus tersebut ke polisi, Disperinaker telah menangani permasalahn ini. Salah satunya melakukan mediasi meminta perusahaan mengembalikan ijazah Nila. Namun, hingga kini ijazah Nila belum juga kembali.

"Sebetulnya kasusnya Nila ini sudah kami tangani, ada anjuran mediator, anjuran mediator berbunyi agar ijazah yang dibawa agar dikembalikan ke yang bersangkutan," pungkas Zain. 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan usai dia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penahanan ijazah karyawan di kawasan Margomulyo. 

Sidak itu diunggah oleh Cak Ji melalui akun media sosialnya TikTok dan Instagram @cakj1. Dalam postingan tersebut Cak Ji mendatangi sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo usai dia mendapat aduan warga mengenai penahanan ijazah. Ia datang untuk mengklarifikasi pemilik. 

Saat datang, pemilik tak ada di tempat. Cak Ji pun berusaha menghubungi pemilik perusahaan. Bukan malah mendapat sambutan baik, melalui sambungan telpon, pemilik bernama Diana justru berbicara dengan nada tinggi kepada Cak Ji dan menuduh sebagai penipu. 

Sehari setelah sidak, Cak Ji ternyata dilaporkan ke Polda Jatim oleh Diana dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Armuji dilaporkan menggunakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.. Melalui postingan lain di Instagramnya, Cak Ji mengatakan dia datang dengan baik-baik. Akan tetapi dia mendapat respon yang kurang menyenangkan. Belakangan, pihak perusahaan sudah mendatangi Armuji untuk meminta maaf. Mereka pun sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke Polda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us