Armuji akan Laporkan Balik Perusahaan yang Tahan Ijazah

Surabaya, IDN Times - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji akan melaporkan balik perusahaan yang telah melaporkannya ke Polda Jawa Timur soal inspeksi mendadak (sidak) mengenai penahanan ijazah. Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan dengan Laporan tersebut dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Armuji dilaporkan oleh pemilih bernama Jan Hwan Diana menggunakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Cak Ji mengatakan, ia tak masalah dilaporkan oleh pemilik perusahaan tersebut ke Polda Jatim. Ia akan melaporkan balik pelapor atas tuduhan sebagai penipu.
"Nggak masalah, saya nyantai saja. Artinya, justru berkata-kata tidak senonoh dan menuduh saya penipu itu nanti yang kita jadikan laporan balik," ujarnya.