Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muchammad Sholeh. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • Polisi akan panggil dr AY sebagai tersangka pada Senin depan

  • dr AY belum ditahan karena masih kooperatif dan belum ada indikasi kabur

  • dr AY ditetapkan sebagai tersangka karena bukti-bukti sudah cukup

Malang, IDN Times - Polisi telah menetapkan dr AY sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di RS Persada Malang. Status dr AY ini dinaikkan setelah sebelumnya hanya sebagai saksi saja. Namun, hingga saat ini dr AY belum juga ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Editorial Team

Tonton lebih seru di