Polisi Kembali Panggil Korban Pelecehan Dokter di RS Persada Malang

Malang, IDN Times - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota kembali memanggil korban pelecehan seksual RS Persada Malang, QAR (31). QAR terlihat datang ke Polresta Malang Kota pada Rabu (14/5/2025) pukul 11.55 WIB. Ia datang didampingi teman dan penasihat hukun, ia juga tampak menggunakan kacamata hitam, masker, kemeja hitam dengan motif bunga, celana jeans hitam, dan menenteng tas tangan abu-abu.
1. QAR akan diperiksa karena kasus pelecehan ini sudah naik sidik

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menyampaikan jika QAR dipanggil karena kasus pelecehan seksual di RS Persada Malang telah naik ke tahap penyidikan. Ia tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan penyidik, tapi yang pasti berbeda dibandingkan pemanggilan pertama karena saat itu masih tahap penyelidikan.
"Yang jelas laporan QAR dinaikkan ke penyidikan, yang nantinya dilakukan proses-proses penyidikan. Nanti akan dilaksanakan gelar perkara internal oleh PPA Satreskrim," terangnya.
Yudi menjelaskan jika memang QAR didampingi oleh temannya hari ini, tapi hanya QAR saja yang diperiksa. Sejauh ini juga masih belum ada saksi tambahan, baru ada 5 saksi yang sudah dipanggil. Mereka diantaranya saksi korban QAR, saksi korban A, saksi teman QAR, saksi pegawai RS Persada Malang, dan saksi terlapor.
"Ini masih dalam proses semuanya nanti kalau sudah lengkap, dan berkasnya dinyatakan lengkap akan kita rilis lengkap seluruhnya. Untuk sampai saat ini sudah 5 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan pelecehan seksual, Ini masih penyidikan, kalau nantinya berkas sudah dinyatakan lengkap nanti akan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelasnya.
2. Belum ada korban baru yang melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota

Yudi juga menyampaikan jika sampai saat ini baru 2 orang yang membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota diantaranya QAR dan A. Meskipun diduga ada lebih 2 korban, tapi mereka memilih bungkam hingga saat ini.
"Kemarin satu laporan sudah kita laksanakan proses, yang tambahan yang korban selaku korban atas tindak pidana pelecehan yang dilaksanakan oleh oknum dokter (yang sama). Kita sudah melakukan sosialisasi dan himbauan, tapi kalau memang terduga korban tidak mau membuat laporan, maka kita proses yang sudah membuat laporan saja," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti berupa CCTV, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan. Barang bukti ini nantinya pasti akan diumumkan ke masyarakat hasilnya saat pers rilis.
3. Polisi segera panggil terduga pelaku dalam waktu dekat

Lebih lanjut, Yudi juga menjelaskan jika status terduga pelaku, dr AY, sampai saat ini masih saksi dan belum menjadi tersangka. Mereka akan segera melakukan pemanggilan pada dr AY untuk melakukan pemeriksaan lagi.
"Belum untuk saat ini (penetapan tersangka), baru meningkatkan berdasarkan hasil gelar, pelaporan dari korban Q dinaikkan ke proses penyidikan. Mungkin tak akan lama kita laksanakan pemanggilan (pada dr AY) dan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
















