Alasan Korban Dokter RS Persada Malang Baru Lapor Polisi

Malang, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan yang terjadi di RS Persada Malang memasuki babak baru. Setelah dua korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, kini terduga pelaku atau dr AY juga ikut membuat laporan pencemaran nama baik di Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Malang Kota.
1. Kuasa hukum beberkan jika perlu kekuatan mental untuk mengungkap kasus ini

Kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan menjawab tudingan dr AY dan kuasa hukumnya terkait alasan kasus ini baru dilaporkan setelah 2,5 tahun berlalu. Menurutnya, perlu keberanian agar korban berani sepak up di media sosial dan mengajak korban-korban lain untuk melapor. Menurutnya sebelum korban bisa melapor ke pihak kepolisian, korban harus berdamai dengan dirinya sendiri dulu.
"Orang itu menghadapi trauma dengan cara beda-beda loh, kayak saya sebesar menghadapi trauma bisa sehari dua hari aja habis itu saya bisa move on, mungkin orang lain beda, mungkin ada orang bertahun-tahun atau berbulan-bulan, kita enggak pernah tahu jawabannya. Simply karena korban baru berdamai dengan dirinya sendiri sehingga baru berani mengumpulkan keberanian," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/5/2025).
Ia menyarankan kuasa hukum dr AY untuk lebih hati-hati dalam berbicara, menurutnya ada korban pelecehan seksual yang berani melapor pasti memerlukan banyak keberanian, sehingga jangan dipatahkan semangatnya.
2. Alasan korban diam saja saat mendapatkan pelecehan dari terduga pelaku

Ia juga melanjutkan jika korban diam saja tanpa melakukan perlawanan saat mendapatkan pelecehan karena ia sangat ketakutan. Korban tidak tahu apa yang harus dia lakukan atau freeze, sehingga ia hanya diam saja tanpa melakukan pemberontakan.
"Dia enggak tahu apakah ini perbuatannya yang salah atau benar, dia masih memproses apa yang sedang terjadi, ini mekanisme manusia saat proses tersebut itu kan beda-beda untuk menanggapi kejadian yang telah dialami. Kita enggak bisa salahkan itu, jawabannya tetap sama ya karena korban baru sekarang baru berani, dan itu bukan hanya salah itu bukan hal yang secara pidana belum kadaluarsa," tegasnya.
Apalagi saat kejadian korban hanya berdua dengan terduga di dalam ruang rawat inap VIP, tidak ada satupun perawat atau asisten dokter yang mendampingi. Ditambah lagi ada keanehan bahwa dr AY sebenarnya bukan dokter spesialis yang ditunjuk untuk menangani penyakit korban.
"Korban sudah menunjuk dokter spesialis, yang yang memang bertugas untuk memeriksa yang untuk visit setiap harinya, pertanyaan pertama ngapain dia ke ruangan itu. Yang kedua, dia itu kan enggak bertugas pada saat itu, enggak mungkin dia didampingi suster," ujarnya.
3. Kuasa hukum korban menilai jika statemen dr AY sama dengan korban, hanya beda sudut pandang saja

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika sebenarnya pernyataan dr AY terkait ada seseorang yang ada di ruang rawat inap korban sebelum dr AY datang sebenarnya sama saja seperti yang diungkapkan korban. Orang tersebut adalah teman korban yang datang menjenguk, tapi orang tersebut kemudian pergi karena ada keperluan di luar rumah sakit. Kemudian korban dan dr AY hanya berdua di dalam ruang rawat inap tersebut.
"Di statemen awal kita, dia itu memang ada, teman yang masuk pada saat itu untuk menjenguk, dia itu tahu kalau ada dokter ini masuk ke ruangan. Jadi sebenarnya statemen si dokter yang menyatakan bahwa pada saat itu ada teman korban yang ada dalam ruangan semakin mengkonfirmasi mengenai kronologi yang kami sampaikan sebenarnya," tandasnya.



















