Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Pelecehan di RS Persada Malang

- Polisi akan panggil dr AY sebagai tersangka pada Senin depan
- dr AY belum ditahan karena masih kooperatif dan belum ada indikasi kabur
- dr AY ditetapkan sebagai tersangka karena bukti-bukti sudah cukup
Malang, IDN Times - Polisi telah menetapkan dr AY sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di RS Persada Malang. Status dr AY ini dinaikkan setelah sebelumnya hanya sebagai saksi saja. Namun, hingga saat ini dr AY belum juga ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
1. Polisi baru akan panggil dr AY senin depan sebagai tersangka

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muchammad Sholeh mengungkapkan jika pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual di RS Persada Malang yaitu dr AY. Ia ditetapkan dalam laporan yang dibuat oleh korban QAR (31). Namun, ia masih belum ditahan hingga saat ini meskipun sudah ditetapkan tersangka.
"Tersangka belum kita tahan. Kita akan melakukan pemeriksaan pada Senin depan," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6/2025).
2. dr AY belum ditahan karena sejauh ini masih kooperatif

Sholeh menyampaikan jika pihaknya belum melakukan penahanan pada dr AY dikarenakan ia sejauh ini masih kooperatif. Ia tetap hadir ketika dipanggil untuk pemeriksaan, dan belum ada indikasi ia akan kabur atau menghilangkan barang bukti setelah ditetapkan tersangka.
"Nanti kita lihat perkembangannya, kalau memang unsur subjektif ada kekhawatiran kami dia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, baru kita lakukan penahanan. Tinggal kita lihat perkembangannya nanti," ujarnya.
3. dr AY ditetapkan sebagai tersangka karena bukti-bukti sudah cukup

Lebih lanjut, Sholeh mengungkapkan kalau dr AY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah semua bukti-bukti terpenuhi. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual pada pasiennya, QAR.
"Karena alat buktinya sudah cukup, semua alat bukti sudah kita penuhi semua sesuai undang-undang. Keterangan ahli juga sudah ada di materi penyelidikan," tandasnya.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 4-5 saksi dalam kasus ini. Salah dua diantaranya adalah saksi ahli pidana dan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).