Advokat di Surabaya Terlibat Jaringan Peredaran Ganja

- Polrestabes Surabaya menangkap seorang advokat berinisial HLR yang terlibat jaringan peredaran ganja setelah penyelidikan intensif dan pengembangan dari kasus sebelumnya.
- Dari dua lokasi berbeda, polisi menyita berbagai barang bukti seperti paket ganja siap edar, lintingan ganja, batang ganja, serta alat pendukung konsumsi dan distribusi.
- HLR mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial M yang kini buron, sementara polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pemasok utama di Surabaya.
Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya membongkar jaringan gelap peredaran narkotika jenis ganja. Peredaran gelap ini melibatkan seorang advokat berinsial HLR yang merupakan warga Tambaksari Mayor, Surabaya.
HLR ditangkap pada Jumat (13/2/2026) lalu. Penangkapan HLR merupakan hasil pengembangan pada kasus sebelumnya. HLR diduga merupakan seorang pemasok ganja.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, Selasa (24/2/2026).
Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka.
"Tidak hanya itu, di dalam tas selempang berwarna hitam milik pelaku, petugas juga menemukan dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi," ungkap dia.
Dari hasil interogasi di lokasi pertama, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di tempat kerjanya yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua.
Penggeledahan di tempat tersebut kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak tempat makan yang berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.
"Total barang bukti yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara meliputi ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang biasa digunakan untuk proses peredaran maupun konsumsi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran ganja di Surabaya.
"Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut" turut dia.
Atas hal ini, HLR disangkakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah diperbarui.
AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO. “Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya.


















