Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
7 Anak di Jember Jadi Korban Eksploitasi Seksual dengan Upah Rp50 Ribu
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules (kanan) bersama Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis. (Dok. Polda Jatim)
  • Polda Jatim mengungkap dugaan TPPO di Puger, Jember, yang menjerat tujuh anak perempuan sebagai korban eksploitasi seksual dan ekonomi.

  • Dua tersangka, WJ dan IM, diduga mempekerjakan korban melayani tamu bertarif Rp150 ribu-Rp200 ribu, sementara korban menerima sekitar Rp50 ribu per transaksi.

  • Penyidik masih mendalami pola perekrutan, pihak terlibat, dan kemungkinan korban tambahan, sambil menyiapkan pendampingan, perlindungan, serta pemulihan bagi para korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Tujuh anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka dieksploitasi, dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan diberi upah Rp50 ribu.

Kasus TPPO ini telah ditangani Polda Jatim. Dua orang yakni WJ (37) dan IM (52) telah ditetapkan sebagai tersangka. TPPO terhadap anak ini diduga terjadi di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan adanya dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Anak-anak tersebut diduga dieksploitasi untuk melayani tamu dengan tarif sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Dari setiap transaksi tersebut, korban diduga hanya menerima sekitar Rp50 ribu, sedangkan sebagian lainnya diduga dikuasai oleh tersangka.

“Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pola perekrutan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya korban lainnya,” kata dia

Sementara itu Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengembangan sementara, penyidik telah mengidentifikasi tujuh anak perempuan yang diduga menjadi korban.

“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi terhadap anak,” ujar Kombes Pol Ganis.

Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penegakan hukum juga dilakukan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pendampingan, perlindungan, serta pemulihan terhadap para korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.

“Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak. Pada saat yang sama, kami memastikan hak, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban tetap menjadi prioritas,” pungkas Kombes Pol Ganis.

Polisi turut menyitq sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu unit telepon genggam, buku catatan, alat tes kehamilan, botol minuman kosong, dua blister pil kontrasepsi, serta hasil visum et repertum.

Curated For You

Editorial Team

Related Article