Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

4 Terdakwa Hibah DPRD Jatim Didakwa Suap Anwar Sadad Rp22,27 Miliar

Kota Surabaya
2 min read
4 Terdakwa Hibah DPRD Jatim Didakwa Suap Anwar Sadad Rp22,27 Miliar
Sidang 4 terdakwa penyuap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Empat terdakwa didakwa menyetor total Rp22,27 miliar sebagai ijon fee demi memperoleh alokasi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur, dengan Anwar Sadad disebut sebagai salah satu penerima.

  • Nilai dugaan pemberian bervariasi dari Rp2,8 miliar hingga Rp12,2 miliar; jaksa menyebut fee berkisar 20 persen dari dana hibah yang dijanjikan.

  • Keempat terdakwa dijerat Pasal 5 dan 13 UU Tipikor. Kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi dan akan menekankan posisi klien sebagai tim pemenangan dalam persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Skandal dugaan suap dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur (Jatim) kembali menyeret nama-nama pemberi uang. Empat terdakwa didakwa menyetor uang ijon dengan total mencapai Rp22,27 miliar demi memperoleh jatah dana hibah pokir. Salah satu penerimanya disebut merupakan Anwar Sadad, eks pimpinan DPRD Jatim yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Empat terdakwa tersebut yakni Ahmad Yahya M, Wahid Ruslan, M Fathullah, dan M Mahrus Ali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Handoko Alfiantoro, menyebut mereka masuk dalam klaster pemberi suap kepada Anwar Sadad.

“Secara umum ini terkait dengan ijon fee. Mereka dijanjikan mendapatkan pokir, kemudian memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya memperoleh jatah pokir,” ujarnya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Kamis (15/10/2026).

Dalam dakwaan, nilai uang yang diduga diserahkan masing-masing terdakwa bervariasi. Ahmad Yahya disebut memberikan total Rp2,97 miliar, Wahid Ruslan Rp2,8 miliar, M Fathullah Rp4,3 miliar, sedangkan M Mahrus Ali yang merupakan mantan anggota DPRD Jatim diduga menyerahkan uang paling besar, yakni Rp12,2 miliar. Jika ditotal, nilai dugaan pemberian dari keempat terdakwa mencapai Rp22,27 miliar.

Jaksa juga mengungkapkan besaran fee yang muncul dalam perkara tersebut berkisar 20 persen dari nilai dana yang diberikan. Menurut jaksa, uang tersebut berkaitan dengan janji memperoleh alokasi dana hibah pokir. Skema ijon diduga membuat pemberian uang dilakukan sebagai imbalan untuk mendapatkan jatah program hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemberian suap. Perkara kini bergulir di persidangan untuk menguji dakwaan dan pembuktian hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum para terdakwa, Suryono Pane menyatakan pihaknya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Langkah itu diambil agar proses persidangan dapat berlanjut dan para terdakwa segera memperoleh kepastian hukum. “Kami tidak ngajukan perlawanan agar terdakwa ini segera dapat kepastian hukum. Cuma kita akan fokus karena posisi empat terdakwa ini adalah tim pemenangan. Kami akan fokus ke sana,” kata Suryono.

Pernyataan tersebut menunjukkan tim kuasa hukum akan memusatkan pembelaan pada posisi para terdakwa yang disebut sebagai tim pemenangan. Namun, materi pembelaan itu akan diuji dalam proses persidangan berikutnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More