Sidang Korupsi ESDM Jatim Bakal Hadirkan 221 Saksi

JPU menyiapkan 221 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, sehingga persidangan dugaan korupsi perizinan berpotensi berlangsung panjang.
Selain saksi, jaksa akan menghadirkan ahli, meminta keterangan terdakwa, serta mengajukan dokumen perizinan dan barang bukti. Sidang direncanakan berlangsung tiga kali sepekan.
Aris didakwa diduga menerima sekitar Rp4,005 miliar terkait perizinan pertambangan serta rekomendasi teknis geologi dan air tanah; tuduhan itu masih harus dibuktikan di persidangan.
Surabaya, IDN Times - Persidangan kasus dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) berpotensi berlangsung panjang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 221 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan dan rekomendasi teknis air tanah.
JPU Iwan Nuzuardi mengatakan, ratusan saksi tersebut tercantum dalam berkas perkara Aris. Selain keterangan saksi, jaksa juga akan menghadirkan seorang ahli, meminta keterangan terdakwa, serta mengajukan dokumen perizinan dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kalau saksi ini banyak, sekitar 200. Tapi yang 200 itu bukan semuanya, yang 200 itu untuk terdakwa Aris Mukiyono. Yang lainnya menyesuaikan, siapa pun yang terkait dalam berkas penyidikan, saksi-saksi yang ada dalam BAP kemarin kita hadirkan,” ujarnya usai persidangan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (14/10/2026).
Iwan menambahkan, jaksa masih akan menyusun urutan saksi yang diperiksa bersama tim penuntut umum. Penyusunan itu mempertimbangkan keterkaitan keterangan saksi dengan dakwaan terhadap tiga terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan.
Majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum juga telah membahas mekanisme pemeriksaan saksi. Persidangan direncanakan berlangsung tiga kali dalam sepekan, dengan saksi-saksi yang berkaitan dengan ketiga terdakwa diminta untuk didahulukan.
“Kita nanti segera rapatkan dengan tim, mana-mana saksi yang berkaitan dengan tiga terdakwa tadi diminta untuk didahulukan dulu,” katanya.
Saat ditanya apakah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim akan turut dipanggil sebagai saksi, Iwan belum memberikan kepastian. Ia menegaskan, jaksa akan berpedoman pada daftar saksi yang tercantum dalam berkas perkara hasil penyidikan.
“Sebagaimana dalam berkas saja. Apa yang disajikan kemarin pada saat penyidikan, berkasnya yang sudah selesai, maka kita sampaikan nanti saksi-saksinya,” kata Iwan.
Dalam dakwaan, Aris diduga menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di bidang pertambangan serta percepatan rekomendasi teknis di bidang geologi dan air tanah. Jaksa menyebut penerimaan dari sektor pertambangan mencapai Rp3.560.800.000, sedangkan dari bidang geologi dan air tanah sebesar Rp445 juta.
Total penerimaan yang disebut dalam uraian dakwaan mencapai sekitar Rp4,005 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari dugaan yang harus dibuktikan jaksa di persidangan dan belum merupakan putusan bersalah terhadap terdakwa.


















