Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korupsi ESDM: Aris Didakwa Terima Rp4,09 M, Tak Sampaikan Eksepsi

Kota Surabaya
2 min read
Korupsi ESDM: Aris Didakwa Terima Rp4,09 M, Tak Sampaikan Eksepsi
3 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, eks Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan dan mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Tiga mantan pejabat Dinas ESDM Jawa Timur, termasuk eks kepala dinas Aris Mukiyono, menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah di Tipikor Surabaya.

  • Jaksa menduga Aris menerima Rp4,09 miliar untuk mempercepat pengurusan izin dan rekomendasi teknis, dengan rincian penerimaan masih akan dibuktikan melalui saksi serta alat bukti.

  • Kuasa hukum Aris tidak mengajukan eksepsi dan memilih pembuktian di persidangan; agenda berikutnya memeriksa saksi terkait aliran uang, perizinan, dan peran terdakwa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026). Sidang dipimpin hakim ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Adapun tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, eks Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan dan mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati.

Dalam dakwaan terhadap Aris, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan kepala dinas tersebut diduga menerima uang sekitar Rp4,09 miliar yang berkaitan dengan percepatan pengurusan perizinan pertambangan dan izin pengusahaan air tanah (IPAT).

JPU Iwan Nuzuardi mengatakan, dakwaan terhadap para terdakwa disusun berdasarkan fakta yang dihimpun selama penyidikan. Jaksa mendakwa perkara tersebut dengan sejumlah pasal terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi serta perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.

“Pada prinsipnya, sebagaimana dalam ketentuan dalam dakwaan tadi, yang bersangkutan kita dakwa melanggar Pasal 12 huruf E, huruf B, dan Pasal 606 huruf B,” ujarnya seusai persidangan.

Dalam uraian dakwaan, uang yang diduga diterima Aris disebut berasal dari bidang pertambangan serta bidang geologi dan air tanah. Jaksa menyatakan uang tersebut bukan pungutan resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan, melainkan diduga berkaitan dengan percepatan pemrosesan dokumen dan penerbitan rekomendasi teknis perizinan.

Jaksa menyebut total penerimaan yang diduga diterima Aris mencapai Rp4.090.850.000. Namun, angka dan rincian penerimaan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam persidangan.

Iwan menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi berdasarkan berkas penyidikan. Jaksa juga akan mengatur urutan pemeriksaan agar saksi yang berkaitan dengan ketiga terdakwa dapat didahulukan.

Sementara itu, kuasa hukum Aris Mukiyono, Habib Zaini menyatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Tim pembela memilih mengikuti proses pembuktian untuk menguji dakwaan di persidangan. “Kita tidak menyampaikan bahwa kita menerima Rp4 miliar, tapi untuk tahapan-tahapan selanjutnya kita akan proses dalam fakta-fakta persidangan untuk berbicara terkait dengan pembuktian,” kata Habib.

Dalam perkara ini, nama Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim, juga disebut dalam uraian dakwaan. Ony tidak menjalani persidangan karena telah meninggal dunia saat berada di rumah tahanan. Persidangan selanjutnya akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan aliran uang, proses perizinan, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More