41 SHM di Kawasan Pantai Konang Trenggalek, Ini Penjelasanya

Trenggalek, IDN Times - Kantor Pertanahan Trenggalek mengungkap terdapat 41 Surat Hak Milik (SHM) yang muncul di sempadan Pantai Konang di Kecamatan Panggul. SHM ini bahkan sudah muncul sejak tahun 1996. Hingga saat ini mereka masih menunggu keputusan dan Kanwil Jawa Timur terkait SHM yang muncul di kawasan sempadan Pantai Konang tersebut.
1. SHM keluar berdasar SK Kantor Wilayah Jatim
Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto mengatakan berdasarkan hasil penelusuran mereka menemukan adanya 41 SHM di kawasan sempadan Pantai Konang. Penerbitan 41 SHM dan 1 surat hak pakai didasarkan pada SK Kepala Kantor Wilayah Pemprov Jatim sejak tahun 1996 dalam program Proyek Peningkatan Penguasaan Hak Atas Tanah (P3HT).
"Kami menemukan ada 41 SHM dan 1 hak pakai dari Pemkab Trenggalek yang berada di Pantai Konang, pemilik 41 SHM kami hanya tahu mereka adalah masyarakat," ujarnya, Rabu (12/2/2025).