Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

SHM Muncul di Kawasan Pantai Konang, DPRD Trenggalek Akan Panggil BPN

Kab. Trenggalek
SHM Muncul di Kawasan Pantai Konang, DPRD Trenggalek Akan Panggil BPN
SHM yang muncul di kawasan pantai konang. IDN Times/ bhumi.atrbpn.go.id
Share Article

Trenggalek, IDN Times - Sertifikat Hak Milik (SHM) muncul di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Dari pantauan situs webiste bhumi.atrbpn.go.id, terdapat 8 petak memiliki SHM di bibir pantai tersebut. Ke 8 petak tersebut terletak di titik koordinat 8.273736°S dan 111.452664°E, titik koordinat, 8.272108°S dan 111.451550°E, titik koordinat, 8.271851°S dan 111.451460°E, titik koordinat, 8.271519°S dan 111.450953°E, titik koordinat, 8.270593°S dan 111.450309°E, titik koordinat, 8.269994°S dan 111.449640°E, titik koordinat 8.269303°S dan 111.448822°E, serta titik koordinat 8.269012°S dan 111.448615°E. Dalam situs tersebut dijelaskan deskripsi sebagai hak milik. SHM itu memiliki total luasan mencapai 20.600 meter persegi.

  1. 1. SHM sudah ada sejak 1990, diduga milik aparat dan pejabat

    Ilustrasi bisnis rumahan (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi bisnis rumahan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Sulistyo, warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek mengungkapkan, keberadaan SHM di Pantai Konang sudah ada sejak 1990-an. SHM ini diduga dimiliki oleh oknum pejabat dan aparat penegak hukum yang berasal dari Trenggalek dan luar kota.

    "Kalau tidak salah pemilik SHM di Pantai Konang itu pejabat dan aparat dari Trenggalek dan ada yang dari luar Trenggalek," ujarnya, Kamis (06/02/2025)

  2. 2. DPRD bakal telusuri riwayat penerbitan SHM

    Foto kawasan pantai konang dari satelit. IDN Times/ istimewa
    Foto kawasan pantai konang dari satelit. IDN Times/ istimewa

    Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid merespon atas munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) ini. Sesuai aturan, penerbitan SHM hanya diperuntukkan untuk tanah atau lahan. Untuk mengetahui munculnya SHM di Pantai Konang Trenggalek, perlu melihat sejarah penerbitan SHM tersebut. "Kami harus menelusuri, penerbitan SHM itu bagaimana sejarahnya," jelasnya.

  3. 3. Segera panggil BPN untuk menjelaskannya

    Ilustrasi Hukum (IDN Times/istimewa)
    Ilustrasi Hukum (IDN Times/istimewa)

    Apabila dulunya Pantai Konang Trenggalek itu merupakan daratan dan terkena abarasi, maka bisa saja SHM diterbitkan. Husni berencana segera memanggil Kantor Pertanahan Trenggalek untuk membahas keberadaan SHM di Pantai Konang. "Pekan depan kami berencana memanggil BPN untuk membahas dan menelusuri SHM di Pantai Konang," pungkasnya.

    Sementara itu hingga berita ini ditulis pihak BPN masih belum bisa dimintai keterangan. Salah seorang staf mengatakan harus mengajukan surat izin untuk melakukan klarifikasi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More