Pimpinan Ponpes Cabul di Trenggalek Dituntut Hukuman 14 tahun

Trenggalek, IDN Times - Terdakwa kasus persetubuhan santriwati, Imam Safi'i menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek. Terdakwa yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.
1. JPU bacakan 3 tuntutan untuk terdakwa

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan JPU membacakan tiga tuntutan dalam sidang tersebut. Diantaranya, terdakwa selaku pendidik agama terbukti melakukan pembujukan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. "Terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ujarnya, Selasa (04/02/2025).
2. Terdakwa dinilai tidak kooperatif selama sidang

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, tuntutan biaya ganti rugi atau restitusi dari korban sebanyak Rp247 juta. Selama menjalani sidang terdakwa juga dinilai tidak kooperatif. Hingga saat ini terdakwa tetap menolak untuk mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan santriwatinya.
"Tersangka juga tidak kooperatif karena menyangkal hasil tes DNA yang identik dengan anak korban," tuturnya.
3. JPU dibantu Kejati dalam proses penyusunan tuntutan

Usai menjalani sidang tuntutan, terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pledoi pada pekan depan. Dalam proses penyusunan tuntutan ini, JPU juga meminta pendapat kepada Kejati. Mereka melakukan konsultasi untuk menyusun tuntutan. "Untuk penyusunan tuntutan dari JPU Kejari Trenggalek dengan meminta pendapat kepada kejati," pungkasnya.
Sebelumnya sosok pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek dilaporkan telah mencabuli santriwatinya hingga hamil. Korban diketahui telah melahirkan bayi. Kasus ini banyak mendapat sorotan masyarakat. Meskipun hasil tes DNA bayi dinyatakan identik, namun terdakwa bersikukuh membantah perbuatan cabul yang telah dilakukannya.