Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kayu ilegal yang digagalkan TNI AL. Dok. Istimewa.
  • Kodaeral V menggagalkan pengiriman sekitar 36 ton konsentrat emas tanpa dokumen dan 23 kontainer kayu merbau diduga ilegal, dengan total nilai ekonomis Rp26,4 miliar.

  • Kayu merbau senilai Rp20,9 miliar diduga berasal dari penebangan liar di Nabire; pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian volume dokumen serta indikasi penggunaan gergaji mesin.

  • Konsentrat emas sekitar 1.500 karung senilai Rp5,5 miliar ditemukan dalam truk di Banyuwangi tanpa dokumen; pengemudi, kendaraan, dan muatan diamankan untuk proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
26 September 2026

Informasi awal diterima mengenai rencana pengangkutan konsentrat emas dari Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, menuju Gresik.

28 September 2026

Truk Hino yang diduga membawa konsentrat emas terpantau masuk ke KMP Mutiara Barat di Pelabuhan Gili Mas.

29 September 2026

Petugas memeriksa truk di Pelabuhan Tanjungwangi dan menemukan sekitar 1.500 karung konsentrat emas seberat sekitar 36 ton tanpa dokumen. Pengemudi dan truk diamankan, lalu dikawal ke kantor Denintel Kodaeral V di Surabaya.

3 Oktober 2026

Denintel Kodaeral V menerima informasi rencana pengiriman 14 kontainer kayu menggunakan KM Tanto Surya dari Nabire.

15 Oktober 2026

Intelijen menerima laporan rencana pengiriman 45 kontainer yang diduga berisi kayu ilegal menggunakan KM Tanto Surya Permai.

20 Oktober 2026

KM Tanto Permai bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Personel Kodaeral V memeriksa manifest dan mengidentifikasi 37 kontainer untuk pemeriksaan lanjutan.

sehari kemudian

Pemeriksaan fisik menemukan 23 kontainer berisi kayu olahan merbau dengan indikasi ketidaksesuaian dokumen dan dugaan pelanggaran kehutanan. Seluruh kontainer kayu diamankan di Mako Kodaeral V Surabaya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kodaeral V menggagalkan pengiriman sekitar 36 ton konsentrat emas tanpa dokumen dan 23 kontainer kayu olahan merbau yang diduga ilegal, dengan nilai ekonomis gabungan diperkirakan Rp26,4 miliar.
  • Who?
    Personel Kodaeral V, Denintel Kodaeral V, Sintel Lanal Banyuwangi, serta instansi kehutanan terlibat dalam pengungkapan. Pengemudi truk pengangkut konsentrat emas diamankan; pihak yang bertanggung jawab masih menunggu proses hukum.
  • Where?
    Kayu diamankan di Surabaya setelah pemeriksaan di Terminal Berlian dan Depo Tanto 2. Konsentrat emas diperiksa di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, setelah berangkat dari Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat.
  • When?
    Pengiriman konsentrat emas diperiksa pada 29 September 2026. Pemeriksaan kayu dilakukan pada 21 Oktober 2026, setelah KM Tanto Permai bersandar di Tanjung Perak pada 20 Oktober 2026.
  • Why?
    Kayu merbau diduga berasal dari penebangan liar dan memiliki ketidaksesuaian volume dengan Dokumen Kayu Olahan. Konsentrat emas diduga terkait pertambangan tanpa izin serta tidak dilengkapi dokumen pendukung.
  • How?
    Pengungkapan dilakukan melalui pengembangan informasi intelijen, pemantauan jalur laut, pemeriksaan manifest dan fisik kontainer, serta pemeriksaan truk. Barang bukti diamankan untuk mendukung proses hukum oleh instansi berwenang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
TNI Angkatan Laut menemukan 23 kontainer kayu merbau dan 36 ton bahan emas yang diduga dikirim tanpa surat lengkap. Kayu itu dari Papua, dan bahan emas dibawa truk dari Lombok. Semua barang diamankan di Surabaya. Petugas masih memeriksa siapa yang melanggar aturan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan ini menunjukkan efektivitas pemantauan intelijen dan koordinasi lintas instansi dalam menjaga jalur laut dari dugaan penyalahgunaan. Pemeriksaan yang menelusuri manifest, jenis muatan, dan kelengkapan dokumen memungkinkan 23 kontainer kayu serta sekitar 36 ton konsentrat emas diamankan untuk mendukung proses hukum sesuai kewenangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Jalur laut diduga dimanfaatkan untuk mengirim hasil tambang dan pembalakan liar bernilai puluhan miliar rupiah. Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V menggagalkan dua pengiriman sumber daya alam yang diduga ilegal, yakni sekitar 36 ton konsentrat emas tanpa dokumen dan 23 kontainer kayu olahan jenis merbau.

Total nilai ekonomis kedua barang tersebut diperkirakan mencapai Rp26,4 miliar. Rinciannya, kayu merbau ditaksir bernilai Rp20,9 miliar, sedangkan konsentrat emas diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.

Kadispen Kodaeral V, Kolonel Laut (P) Arif Priwadi Wibowo mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan pemantauan jalur distribusi laut. Kedua pengiriman itu diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan pembalakan liar.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum di jalur distribusi laut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (5/11/2026).

Pengungkapan pertama berkaitan dengan pengiriman kayu merbau yang diduga berasal dari penebangan liar di Nabire, Papua Tengah. Informasi awal diterima Denintel Kodaeral V pada 3 Oktober 2026 mengenai rencana pengiriman 14 kontainer menggunakan KM Tanto Surya.

Informasi itu kemudian berkembang pada 15 Oktober 2026. Kali ini, intelijen menerima laporan rencana pengiriman 45 kontainer yang diduga berisi kayu ilegal menggunakan KM Tanto Surya Permai.

Kodaeral V kemudian berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta Balai Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan.

Pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, KM Tanto Permai bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Personel Kodaeral V kemudian memeriksa manifest kapal dan mengidentifikasi 37 kontainer yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Pemeriksaan fisik dilakukan sehari kemudian di Depo Tanto 2, Jalan Tanjung Tembaga Nomor 11, Surabaya. Hasilnya, 23 kontainer berisi kayu olahan, enam kontainer berisi tabung LPG kosong, empat kontainer berisi perancah atau scaffolding, serta empat kontainer berisi besi tua.

Dari pemeriksaan tenaga ahli, kayu dalam 23 kontainer tersebut teridentifikasi sebagai jenis merbau. Potongan dan ukurannya tidak seragam, ditemukan indikasi penggunaan gergaji mesin, serta terdapat ketidaksesuaian volume dengan Dokumen Kayu Olahan (DKO).

Temuan itu menjadi indikasi dugaan pelanggaran ketentuan kehutanan. Nilai ekonomis kayu tersebut diperkirakan mencapai Rp20,9 miliar. Seluruh 23 kontainer kemudian diamankan di Mako Kodaeral V Surabaya untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pengungkapan kedua menyasar pengiriman konsentrat emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI. Informasi awal diterima pada 26 September 2026 mengenai rencana pengangkutan konsentrat emas dari Pelabuhan Gili Mas, Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Kabupaten Gresik.

Tim intelijen kemudian memantau pergerakan kendaraan yang diduga membawa muatan tersebut. Pada 28 September 2026, sebuah truk Hino bak panjang berwarna hijau bernomor polisi T 8327 AA terpantau masuk ke geladak KMP Mutiara Barat di Pelabuhan Gili Mas.

Kapal itu kemudian berlayar menuju Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi. Setibanya di sana, personel Denintel Kodaeral V bersama Sintel Lanal Banyuwangi melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut pada 29 September 2026 sekitar pukul 01.28 WIB.

Hasilnya, petugas menemukan muatan konsentrat emas dalam karung yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1.500 karung dengan berat total sekitar 36 ton. Muatan senilai sekitar Rp5,5 miliar itu tidak dilengkapi dokumen pendukung.

Pengemudi dan kendaraan kemudian diamankan. Truk beserta muatannya dikawal menuju Surabaya dan tiba di kantor Denintel Kodaeral V sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama.

Arif menegaskan, pengungkapan dua pengiriman tersebut menjadi bagian dari komitmen Kodaeral V dalam memperketat pengawasan jalur laut. Meski demikian, penentuan unsur pelanggaran dan pihak yang harus bertanggung jawab tetap diserahkan kepada instansi berwenang melalui proses hukum.

"Kodaeral V juga akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah jalur pelayaran dimanfaatkan sebagai sarana distribusi hasil sumber daya alam yang diduga ilegal," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article