36 Ton Emas dan Kayu Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar Gagal Diselundupkan

Kodaeral V menggagalkan pengiriman sekitar 36 ton konsentrat emas tanpa dokumen dan 23 kontainer kayu merbau diduga ilegal, dengan total nilai ekonomis Rp26,4 miliar.
Kayu merbau senilai Rp20,9 miliar diduga berasal dari penebangan liar di Nabire; pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian volume dokumen serta indikasi penggunaan gergaji mesin.
Konsentrat emas sekitar 1.500 karung senilai Rp5,5 miliar ditemukan dalam truk di Banyuwangi tanpa dokumen; pengemudi, kendaraan, dan muatan diamankan untuk proses hukum.
Surabaya, IDN Times - Jalur laut diduga dimanfaatkan untuk mengirim hasil tambang dan pembalakan liar bernilai puluhan miliar rupiah. Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V menggagalkan dua pengiriman sumber daya alam yang diduga ilegal, yakni sekitar 36 ton konsentrat emas tanpa dokumen dan 23 kontainer kayu olahan jenis merbau.
Total nilai ekonomis kedua barang tersebut diperkirakan mencapai Rp26,4 miliar. Rinciannya, kayu merbau ditaksir bernilai Rp20,9 miliar, sedangkan konsentrat emas diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.
Kadispen Kodaeral V, Kolonel Laut (P) Arif Priwadi Wibowo mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan pemantauan jalur distribusi laut. Kedua pengiriman itu diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan pembalakan liar.
âKeberhasilan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum di jalur distribusi laut,â ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (5/11/2026).
Pengungkapan pertama berkaitan dengan pengiriman kayu merbau yang diduga berasal dari penebangan liar di Nabire, Papua Tengah. Informasi awal diterima Denintel Kodaeral V pada 3 Oktober 2026 mengenai rencana pengiriman 14 kontainer menggunakan KM Tanto Surya.
Informasi itu kemudian berkembang pada 15 Oktober 2026. Kali ini, intelijen menerima laporan rencana pengiriman 45 kontainer yang diduga berisi kayu ilegal menggunakan KM Tanto Surya Permai.
Kodaeral V kemudian berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta Balai Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan.
Pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, KM Tanto Permai bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Personel Kodaeral V kemudian memeriksa manifest kapal dan mengidentifikasi 37 kontainer yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Pemeriksaan fisik dilakukan sehari kemudian di Depo Tanto 2, Jalan Tanjung Tembaga Nomor 11, Surabaya. Hasilnya, 23 kontainer berisi kayu olahan, enam kontainer berisi tabung LPG kosong, empat kontainer berisi perancah atau scaffolding, serta empat kontainer berisi besi tua.
Dari pemeriksaan tenaga ahli, kayu dalam 23 kontainer tersebut teridentifikasi sebagai jenis merbau. Potongan dan ukurannya tidak seragam, ditemukan indikasi penggunaan gergaji mesin, serta terdapat ketidaksesuaian volume dengan Dokumen Kayu Olahan (DKO).
Temuan itu menjadi indikasi dugaan pelanggaran ketentuan kehutanan. Nilai ekonomis kayu tersebut diperkirakan mencapai Rp20,9 miliar. Seluruh 23 kontainer kemudian diamankan di Mako Kodaeral V Surabaya untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pengungkapan kedua menyasar pengiriman konsentrat emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI. Informasi awal diterima pada 26 September 2026 mengenai rencana pengangkutan konsentrat emas dari Pelabuhan Gili Mas, Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Kabupaten Gresik.
Tim intelijen kemudian memantau pergerakan kendaraan yang diduga membawa muatan tersebut. Pada 28 September 2026, sebuah truk Hino bak panjang berwarna hijau bernomor polisi T 8327 AA terpantau masuk ke geladak KMP Mutiara Barat di Pelabuhan Gili Mas.
Kapal itu kemudian berlayar menuju Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi. Setibanya di sana, personel Denintel Kodaeral V bersama Sintel Lanal Banyuwangi melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut pada 29 September 2026 sekitar pukul 01.28 WIB.
Hasilnya, petugas menemukan muatan konsentrat emas dalam karung yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1.500 karung dengan berat total sekitar 36 ton. Muatan senilai sekitar Rp5,5 miliar itu tidak dilengkapi dokumen pendukung.
Pengemudi dan kendaraan kemudian diamankan. Truk beserta muatannya dikawal menuju Surabaya dan tiba di kantor Denintel Kodaeral V sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama.
Arif menegaskan, pengungkapan dua pengiriman tersebut menjadi bagian dari komitmen Kodaeral V dalam memperketat pengawasan jalur laut. Meski demikian, penentuan unsur pelanggaran dan pihak yang harus bertanggung jawab tetap diserahkan kepada instansi berwenang melalui proses hukum.
"Kodaeral V juga akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah jalur pelayaran dimanfaatkan sebagai sarana distribusi hasil sumber daya alam yang diduga ilegal," pungkasnya.



.png)

















