Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Sejak 2015, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mencabut izin 243 Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan pencabutan tersebut dilakukan karena PTS terbukti memalsukan dan memperjualbelikan ijazah.

1. Merupakan tindakan tak terpuji

IDN Times/Fitria Madia

Nasir menuturkan bahwa tindakan memalsukan dan memperjualbelikan ijazah merupakan perilaku tidak terpuji di bidang pendidikan. Oleh karena itu, ia memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin PTS.

"Itu karena moral. Saya tidak akan toleransi," tegasnya usai memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Surabaya, Rabu (20/2).

2. Rektor PTS juga dipidana

Editorial Team

Tonton lebih seru di