2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Talangan PT INKA

Surabaya, IDN Times - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa kepada joint venture TGG Infrastructure bertambah. Setelah menetapkan Eks Dirut PT INKA, Budi Noviantara sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka lain.
Dua tersangka itu, TN selaku Regional Head of Indonesia Titan Global Capital dan SI, CEO PT. TSG Utama Indonesia. Keduanya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. "Penetapan tersangka ini dari perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero)," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2024).
Dalam penetapan ini, Mia menyebut bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 26 saksi dan penggeledahan untuk menemukan sejumlah alat bukti. Hasil penyelidikan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp21.153.475.000, $265.300 USD serta $40.000 SGD.
Adapun kronologi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bermula dari Desember 2019 tersangka BN yang saat ini telah ditahan melakukan pertemuan dengan CEO perusahaan asing bersama dengan tersangka TN selaku regional head perusahaan fundraising bernama TGC serta tersangka SI yang menjabat Direktur Utama PT TSGU. Tujuannya untuk membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republic of Congo (DRC).
Kemudian tersangka BN selaku Dirut INKA pada saat itu sekitar Maret 2020 memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada TN dengan transfer ke rekening PT TSGU yang Direktur Utamanya adalah SI. Tersangka SI rupanya adalah suami dari TN. Tujuan transaksi ini untuk kepentingan operasional SI.
"Para pihak yang terlibat dalam rencana proyek di DRC tersebut di antaranya BoD PT INKA (Persero) tahun 2020 bersama-sama dua tersangka lain sekitar bulan Februari 2020 melakukan pembahasan pendirian perusahaan di Singapura dan menyepakati PT IMST (INKA Multi Solusi Trading), yang merupakan cucu PT INKA,” ungkap Mia.
Bersama-sama dengan TSG Utama para pihak tersebut kemudian segera membentuk special purpose vehicle (SPV) di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham. Dengan rincian 51 persen dimiliki oleh PT IMST dan 49 persen dimiliki oleh TSGU.
"Selanjutnya pada 24 Juni 2020 kemudian berdiri special purpose vehicle di Singapura yang bernama TSG Infrastructure dengan pembiayaan pendirian sebesar SGD 40.000 ditanggung oleh PT IMST,” kata Mia.
SI selaku Dirut TSGU lantas menyampaikan kepada tersangka BN, yang saat itu menjabat Dirut PT INKA, bahwa untuk melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC, memerlukan penyediaan energi solar photovoltaic 200 MW dari perusahaan energi Sunplus SARL. Dimana saham mayoritasnya dimiliki oleh TSGH dengan cara melakukan pembayaran power purchase agreement (PPA) kepada Sunplus SARL.
Mia kemudian mengungkapkan pada tanggal 23 September 2020, tersangka BN selaku Dirut INKA saat itu selanjutnya memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman dan melakukan pengiriman uang sejumlah uang.
Pertama tanggal 25 September 2020 sejumlah Rp 15 miliar ke rekening TSGU kemudian sejumlah Rp 7 miliar ditransfer dari rek TSGU kepada rekening PT CGI.
"Lalu tanggal 31 Desember 2020, PT INKA (Persero) mentransfer uang sejumlah Rp 3.550.000.000 kepada TSGH yang kemudian ditransfer kembali ke rekening PT CGI,” ungkapnya.
Dari penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini, Mia menegaskan bahwa masih ada kemungkinan perkembangan tersangka atau pihak-pihak yang terlibat lainnya.
"Untuk INKA kelihatannya kalau yang bisa kita jangkau (pihak lain yang mungkin terlibat) yang di luar (negeri) itu kan sulit sekali. Kita upaya pertanggungjawabkan dulu yang di dalam. Ada yang bilang (pihak lain) dari Amerika," pungkasnya.