Surabaya, IDN Times - Dua narapidana kasus terorisme (napiter), ES dan HH, bebas bersyarat dari Lapas Surabaya, Kamis (30/5/2024). Pembebasan terhadap keduanya ada di dalam SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024.
"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.