2 Napiter Bebas Bersyarat dari Lapas Surabaya

Surabaya, IDN Times - Dua narapidana kasus terorisme (napiter), ES dan HH, bebas bersyarat dari Lapas Surabaya, Kamis (30/5/2024). Pembebasan terhadap keduanya ada di dalam SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024.
"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
1. Keduanya wajib ikuti program bimbingan oleh Bapas
Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan. "Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," tutur Heni.
Untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke bapas di wilayah yang dituju. "Agar pembimbingannya optimal, maka pembimbingan akan dilakukan oleh bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan," jelasnya.