Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

16 WNA Diduga Masuk DPT Jatim, Ini Langkah KPU

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Reza Iqbal)

Surabaya, IDN Times - Kurang 42 hari jelang pemilihan langsung umum (Pemilu) 2019, ternyata masih banyak polemik yang terjadi. Salah satunya yakni Warga Negara Asing (WNA) yang dikabarkan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, masih mendalami laporan ini.

"Sementara terkait WNA, semua laporan sudah kami sampaikan ke KPU RI," ujar Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat dihubungi IDN Times, Rabu (5/3).

1. Lakukan verifikasi lapangan

infopemilu.kpu.go.id

Dalam laporan yang diterima KPU disebutkan ada 16 WNA di Jatim yang masuk DPT. Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia mengatakan akan langsung memproses laporan itu. "Jadi proses kami dapat data hanya angka kemudian ada nama. Intinya data itu harus klarifikasi ke lapangan dulu," katanya saat dihubungi.

2. Koordinasi dengan Dispendukcapil

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Reza Iqbal)

Nurul juga menyebut akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) sebagai instansi yang memiliki data. Anggota KPU di kabupaten/kota dipastikan untuk turun tanya langsung terkait polemik WNA ini.

"Apabila sudah dapat, ngecek verifikasi ke lapangan. Kemudian kalau bisa ditemui bener gak KTP WNA apa tidak. Dicek dokumennya," jelas Nurul.

3. Kalau terbukti, WNA akan di coret

Antara Foto/Raisan Al Farisi

Apabila laporan tersebut terbukti, KPU akan langsung mencoretnya. "Kami cek data pemilih apakah masuk DPT. Ketika diketahui masuk. KPU kabupaten/kota melakukan pencoretan, hari ini masih proses. Ada yang belum bisa ditemui karena masih pergi," bebernya.

4. Syarat memilih harus WNI

bali.kpu.go.id

 

Ditanya perihal sudah ada temuan ril dua WNA asal Italia di Batu, Nurul mengaku belum mengetahui rincinya. Dia juga belum menerima laporan tersebut secara fisik." Andai ada. Maka temen (KPU) Batu wajib mencoret, walau ada (KTP) , tidak bisa memilih," tukasnya.

"Syarat memilih itu WNI. Berusia 17 tahun. Pernah menikah atau sudah menikah. Bukan cuma punya e-KTP tapi harus WNI. Kalau punya e-KTP sebanyak apapun tidak bisa masuk (memilih)," tandas Nurul.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us