Mobil Dilarang Lewat Gerbang Bendungan Lahor Per 1 Agustus 2026

- Perum Jasa Tirta I melarang kendaraan roda empat melintas di gerbang Bendungan Lahor karena area tersebut termasuk objek vital nasional dan berpotensi memengaruhi struktur bendungan yang sudah menua.
- Kebijakan larangan berlaku mulai 1 Agustus 2026, hanya kendaraan darurat seperti ambulans yang boleh lewat, sementara sepeda motor tetap diperbolehkan dengan kartu akses atau tarif kontribusi khusus.
- PJT I menegaskan penarikan tiket retribusi di gerbang Bendungan Lahor legal sesuai regulasi dan turut menyumbang pajak daerah Malang sebesar 10 persen meski nilainya kecil dibanding biaya operasional.
1. Perum PJT 1 menjelaskan alasan pembatasan gerbang Bendungan Lahor Malang

Sekretaris Perum PJT 1, Erwando Rachmandi menjelaskan jika jalan di permukaan Bendungan Lahor itu merupakan akses objek vital nasional (Obvitnas) yang berkaitan dengan tata kelola air. Sehingga sebenarnya bangunan bendungan yang sesuai regulasi seharusnya tidak diperuntukkan untuk kendaraan umum melintas, ini sebagaimana Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang PUPR
Oleh karena itu, adanya kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas di atasnya lambat laun akan mempengaruhi struktur bendungan. Sehingga pihaknya sudah memikirkan agar melakukan pembatasan akses kendaraan.
"Kalau kondisi bendungan Alhamdulillah bendungan kriteria dan keamanan masih dalam kategori aman, kami diberi pengelolaan bendungan menjaga dan fungsi bendungan. Tapi ini adalah bendungan dengan usianya yang sudah semakin tua, di mana memang ada konsekuensi-konsekuensi yang perlu kita mitigasi saat sampai," terangnya pada Selasa (12/5/2026).
2. Pembatasan kendaraan roda 4 di gerbang Bendungan Lahor akan dilakukan per 1 Agustus 2026

Erwando menyampaikan jika pembatasan untuk kendaraan roda 4 akan diterapkan pada 1 Agustus 2026. Ia mengungkapkan jika rencana pembatasan ini sudah dirancang sejak 2025 lalu.
"Kendaraan roda 4 yang boleh melintas jalan alternatif tersebut hanyalah untuk kepentingan kegawat daruratan. Jadi baik ambulan dan jika ada diskresi kepadatan lalu lintas di jalan raya utama antara Karangkates, Kabupaten Malang hingga Blitar," jelasnya.
Sementara untuk sepeda motor masih diperbolehkan lewat seperti biasa dengan pengaturan kartu akses khusus atau tarif kontribusi pemanfaatan aset. Tapi sampai 31 Juli 2026 kendaraan roda 4 masih boleh melintas dengan membayar Rp3.000,- dan Rp 1.000,- untuk kendaraan roda 2.
3. Perum PJT 1 tegaskan tiket retribusi yang ditarik kepada pengguna jalan legal

Lebih lanjut, Erwando menegaskan jika penarikan tiket retribusi yang ditarik oleh PJT I merupakan legal dan telah diatur dalam regulasi. Hasil dari penarikan inijuga turut menyumbangkan pajak daerah kabupaten Malang sebasar 10 persen.
"Jadi secara akumulasi pendapatan retribusi itu tidak sampai satu persen dari biaya-biaya operasional yang dikeluarkan. Kalau untuk angka pendapatannya tidak etis menyebutkan angkanya," pungkasnya.
Sebelumnya terjadi polemik antara warga dengan Perum PJT 1 terkait penarikan tiket retribusi di gerbang Bendungan Lahor Malang. Polemik ini terus berlanjut hingga terjadi dugaan perusahaan fasilitas di gerbang Bendungan Lahor Malang oleh salah seorang warga pada pada 24 Mei 2026 lalu, hingga 1 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hadi Wiyono alias Pak Dur.
















