Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Surat Edaran Baru Surabaya, RT/RW Terancam Dicopot jika Lakukan Pungli

Surat Edaran Baru Surabaya, RT/RW Terancam Dicopot jika Lakukan Pungli
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya Sih
  • Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran yang membatasi pungutan RT/RW hanya untuk keamanan, kebersihan, dan penerangan fasilitas yang belum dikelola pemerintah daerah.
  • Segala bentuk pungutan di luar tiga kategori tersebut dinyatakan dilarang, termasuk biaya administrasi kependudukan, pemasangan internet, dan pembuatan surat pengantar RT/RW.
  • Pemkot Surabaya menegaskan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan bagi pengurus RT/RW yang tetap melakukan pungli tanpa verifikasi lurah atau melanggar ketentuan surat edaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW sebagai pedoman untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan RT/RW dilakukan sesuai ketentuan. Ini pasca adanya pungutan untuk pengurusan administrasi kependudukan pindah domisili di wilayah Sememi, Surabaya.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Lurah itu menegaskan bahwa iuran di lingkungan RT/RW hanya diperbolehkan untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah. 

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

"Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah," kata Eri, Sabtu (11/7/2026).

Selain tiga jenis iuran yang diperbolehkan, seluruh bentuk pungutan dinyatakan dilarang. Larangan itu mencakup pungutan bagi warga yang pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, maupun pungutan lain yang sejenis. Meski demikian, warga tetap dapat memberikan sumbangan secara sukarela untuk kepentingan lingkungan.

"Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat," tegasnya.

Eri menjelaskan, setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus diputuskan melalui musyawarah warga, disusun secara transparan, dan terlebih dahulu diverifikasi oleh lurah sebelum diberlakukan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan, apabila sebuah kawasan membutuhkan pembangunan saluran atau paving secara swadaya, maka besaran kontribusi warga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek, bukan ditetapkan secara sepihak oleh pengurus RT atau RW.

"Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama," jelasnya.

Selain itu, warga yang membangun rumah baru tetap dapat diminta memberikan kontribusi apabila pembangunan tersebut menimbulkan kebutuhan pembiayaan, misalnya untuk pembangunan saluran, paving, atau perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas pembangunan. Namun, besaran kontribusi harus dihitung berdasarkan biaya riil dan tidak boleh ditetapkan secara sepihak.

Apabila pembangunan infrastruktur lingkungan sebelumnya memang mengharuskan setiap kavling menanggung biaya tertentu, maka pemilik rumah baru juga dapat dikenai kewajiban yang sama. Sebaliknya, jika biaya riil yang dibutuhkan lebih kecil, maka besaran kontribusi juga harus disesuaikan dan tidak boleh melebihi kebutuhan sebenarnya.

"Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga," terangnya.

Ia menegaskan, setiap penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa persetujuan dan verifikasi lurah akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Karena itu, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas kepada pengurus RT maupun RW yang tetap melakukan pelanggaran.

"Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW," tegasnya.

Ia menambahkan, terbitnya surat edaran ini juga menjadi langkah untuk mencegah terulangnya praktik pungutan di luar ketentuan, menyusul adanya dugaan pungutan yang sempat viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo. Pemkot Surabaya telah memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pengurus RT/RW yang terlibat.

"Sudah kita lakukan sanksi tegas berupa pembinaan dan peringatan kepada RT/RW yang kemarin melakukan penarikan uang. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama jajaran pemerintah kota juga sudah turun langsung memberikan peringatan keras," pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More