Pemprov Jatim Masih Tunggu Petunjuk Pusat soal Alih Status Guru PPPK

- Pemprov Jawa Timur belum memastikan mekanisme peralihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat karena masih menunggu surat resmi dan petunjuk teknis dari pusat.
- Dinas Pendidikan Jatim dan BKD akan menangani administrasi, data kepegawaian, pembagian kewenangan, serta skema penggajian setelah ketentuan resmi diterbitkan.
- Pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan status: PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu berpeluang mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) belum dapat memastikan mekanisme peralihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemprov Jatim masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis terkait pola peralihan, termasuk mekanisme administrasi dan penggajian guru PPPK.
"Kami menunggu surat resmi seperti apa pola dan mekanismenya, nanti kami mengikuti," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (25/8/2026).
Aries menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa langsung diterapkan hanya berdasarkan pernyataan pemerintah pusat. Perlu ada aturan teknis yang menjelaskan tahapan peralihan status para guru, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Proses tersebut juga tidak hanya menjadi urusan Dinas Pendidikan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan terlibat karena peralihan status menyangkut administrasi dan data kepegawaian. "Surat resmi itulah petunjuk teknisnya seperti apa," katanya.
Aries juga belum dapat memastikan bagaimana skema penggajian guru setelah status kepegawaiannya beralih menjadi pegawai pemerintah pusat. Menurutnya, detail tersebut harus menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.
"Kalau untuk skema penggajiannya, kami juga masih menunggu mekanisme resminya," katanya.
Meski mekanisme belum diterima daerah, Aries menilai rencana pengalihan status tersebut dapat menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan kesejahteraan guru PPPK. Kepastian status dan kesejahteraan, menurut dia, diharapkan membuat guru semakin fokus menjalankan tugas pendidikan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah dan DPR RI telah menyepakati kebijakan terkait status kepegawaian guru PPPK. Guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Dalam skema yang disampaikan pemerintah, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.
Pemerintah saat ini juga masih melakukan sinkronisasi data guru dengan berbagai status kepegawaian. Proses tersebut dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh karena menyangkut aspek administrasi, anggaran, hingga tata kelola kepegawaian.


















