Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Staf Dinas di Gresik Akhirnya Dibekuk Polisi Soal Penipuan Rekrutmen PPPK

Staf Dinas di Gresik Akhirnya Dibekuk Polisi Soal Penipuan Rekrutmen PPPK
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. (Dok. Gresik)
Intinya Sih
  • Seorang staf Dinas PMD Gresik berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • AP diduga membantu pelaku utama dengan meyakinkan korban bahwa mereka bisa lolos seleksi PPPK lewat jalur tidak resmi, serta terus menenangkan korban agar tidak menarik uangnya.
  • Polisi memeriksa 20 saksi, menyita bukti seperti rekening koran dan SK palsu, serta menjerat AP dengan pasal penipuan yang ancamannya mencapai empat tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Gresik, IDN Times - Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) ditetapkan sebagai tersangka. AP ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi pegawai PPPK melalui jalur tidak resmi. AP memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

"Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali," jelas AKP Arya, Senin (13/7/2026).

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

"Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan penipuan dengan pembantuan. Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. "Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian," tegas AKP Arya Widjaya.

Kasus ini sendiri bermula dari sebuah rekaman CCTV di sebuah kantor dinas di lingkungan Pemkab Gresik. Dalam rekaman itu terlihat sembilan orang tiba-tiba masuk ke dalam kantor dan berkenalan dengan para staf yang berada di sana. Mereka yang datang mengenakan seragam safari PNS tanpa ragu-ragu menujukkan SK pengangkatan PPPK. Para staf di sana pun merasa janggal karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan apapun tentang adanya pekerja baru. Belakangan terungkap bahwa mereka adalah korban penipuan.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More