Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Walhi: Jatim Jadi Titik Terpanas Karhutla di Pulau Jawa

Kota Surabaya
Walhi: Jatim Jadi Titik Terpanas Karhutla di  Pulau Jawa
ilustrasi kebakaran hutan di pegunungan (pexels.com/K)
  • Walhi mencatat Jawa Timur menjadi titik terpanas karhutla di Pulau Jawa, dengan 138 titik panas terkonsentrasi di hutan negara dan luas terbakar sekitar 10.835 hektare per Agustus 2026.
  • TNBTS menjadi kawasan karhutla terluas di Jatim hingga menutup akses wisata, sementara kebakaran juga melanda Tahura Raden Soerjo di Mojokerto.
  • Walhi menilai mitigasi pemerintah reaktif dan mendesak evaluasi tata kelola hutan, pencegahan berbasis peringatan dini serta masyarakat, pertanggungjawaban pengelola, dan pemulihan kawasan terbakar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menyebut bahwa Provinsi Jawa Timur menjadi titik terpanas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Jawa. Catatan Walhi, setidaknya ada 138 titik titik panas di Jawa Timur terkonsentrasi di kawasan hutan milik negara.

Catatan Walhi, Jatim juga, per Agustus 2026 karhutla di Jatim mencapai 10.835 haktere. Angka tersebut dua kali lipat jika dibanding Jawa Tengah 1.892 haktere dan di Jawa Barat 947 haktere. Bahkan Provinsi Banten jauh lebih rendah, yakni 8 hektare.

Sementara angka karhutla di Jatim selama 6 tahun terkahir yakni, tahun 2021 15.458 hektare, tahun 2022 2.380 hektare, 2023 mencapai 49.498 hektere, tahun 2024 mencapai 20.957 hektare, tahun 2025 10.667 hektere, dan tahun 2026 10.838 hektare.

Manajer Kampanye Walhi, Jawa Timur, Lucky Wahyu mengatakan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa titik-titik sebaran kebakaran hutan dan lahan di Jawa Timur sebagian besar terjadi di wilayah yang dikelola dan dikuasai negara. Mulai dari hutan produksi dan hutan lindung yang dikuasai Perhutani, hingga wilayah konservasi seperti Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan Taman Nasional.

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi wilayah dengan karhutla terluas di Jawa Timur yakni di mana titik api merambat ke seluruh perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang, dan menyebabkan akses pariwisata ditutup. Kebakaran juga terjadi di gugusan kawasan Gunung Biru Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soerjo, Mojokerto.

“Kondisi karhutla di Jawa Timur tahun ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal menerjemahkan peringatan dini mengenai krisis iklim dan ancaman kekeringan menjadi langkah mitigasi yang serius ,” ujar Lucky, Rabu (9/9/2026).

Fakta bahwa sebagian besar titik api berada di wilayah pengelolaan negara mempertegas bahwa peringatan dini dari BMKG dan BRIN tidak disikapi dengan kesiapsiagaan mitigasi yang serius. Penanganan di lapangan cenderung mandul dan reaktif. Sebab, baru bergerak masif setelah titik api membesar dan meluas.

Atas krisis ekologi yang terus membesar ini, pemerintah daerah dan para pemangku kebijakan didesak untuk segera melakukan evaluasi total dan perbaikan sistemik dalam mitigasi karhutla.

“ Pemerintah harus berhenti menjadikan masyarakat sebagai pihak yang terus-menerus diminta waspada dan berhati-hati, sementara tanggung jawab negara dalam mengelola kawasan hutan justru tidak dievaluasi secara serius. Perlindungan hutan merupakan tanggung jawab Negara. Ketika kebakaran berulang terjadi di kawasan yang dikelola Negara, maka pemerintah harus melakukan sistem evaluasi secara total, ” imbuhnya.

Atas situasi ini, Walhi Jawa Timur memberikan rekomendasi dan mendesak Pemerintah Jawa Timur untuk:

1. Melakukan evaluasi total terhadap tata kelola kawasan hutan negara , khususnya kawasan Perhutani, Tahura, Taman Nasional, dan kawasan konservasi yang mengalami kebakaran berulang.

2. Mengubah pendekatan penanganan karhutla dari reaktif menjadi preventif , dengan menjadikan informasi BMKG, BRIN, Sipongi, dan data lapangan sebagai dasar tindakan mitigasi sebelum terjadi kebakaran.

3. Menerbitkan pertanggungjawaban setiap institusi pengelola kawasan , baik Perhutani, pengelola taman nasional, Tahura, maupun institusi lainnya. Penguasaan kawasan oleh negara harus diikuti dengan tanggung jawab nyata terhadap keselamatan dan kesejahteraan ekologisnya.

4. Memperkuat sistem pencegahan berbasis masyarakat , dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam pemantauan dan pencegahan kebakaran melalui pendekatan pengetahuan lokal.

5. Memulihkan kawasan yang telah terbakar , bukan hanya pemadaman. Pemerintah harus memastikan pemulihan fungsi kawasan ekologi, termasuk vegetasi, mata air, habitat satwa, dan fungsi kawasan sebagai penyangga kehidupan.

6. Menyusun rencana mitigasi karhutla berbasis krisis iklim , karena peningkatan suhu, kekeringan ekstrem, dan perubahan pola curah hujan harus menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan pengelolaan hutan dan kawasan konservasi.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More