Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dilarang Shooting dan Membuat Event di Gunung Bromo!

Kab. Malang
Dilarang Shooting dan Membuat Event di Gunung Bromo!
Ilustrasi Gunung Bromo. (dok. BB TNBTS)
  • BB TNBTS melarang sementara seluruh kegiatan shooting, komersial maupun non-komersial, serta event di kawasan Bromo-Tengger-Semeru karena vegetasi musim kemarau sangat kering dan risiko kebakaran tinggi.
  • Larangan berlaku sejak 7 September 2026 hingga pemberitahuan lanjut, berdasarkan evaluasi cuaca dan kerawanan lapangan. Pelanggar akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Karhutla sebelumnya menghanguskan sekitar 1.120 hektare di Bromo pada 3–14 Agustus 2026, serta 3.072 hektare di Ranu Kembang dekat jalur pendakian Semeru hingga 8 September 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Malang, IDN Times - Kawasan Bromo-Tengger-Semeru belakangan mengalami berbagai musibah seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga erupsi Gunung Semeru. Hal ini menyebabkan Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membatasi kegiatan yang ada di dalam kawasan hutan mereka.

  1. 1. Shooting dan event di dalam kawasan Gunung Bromo resmi dilarang

    Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
    Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan kalau kondisi cuaca pada musim kemarau saat ini yang mengakibatkan kondisi vegetasi di kawasan Bromo-Tengger-Semeru menjadi sangat kering, serta meningkatnya risiko terjadinya Kebakaran Hutan. Sehingga tingkat kerawanan kebakaran hutan di seluruh kawasan Bromo-Tengger-Semeru berada pada status tinggi. Penggunaan peralatan teknis, perlengkapan kelistrikan, bahan bakar, maupun potensi kelalaian manusia (human error) dalam kegiatan keramaian sangat berisiko memicu terjadinya kebakaran yang meluas.

    "Demi menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem, serta mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan, Balai Besar TNBTS menghentikan sementara seluruh izin dan aktivitas shooting, baik yang komersial ataupun non-komersial. Imbauan ini disampaikan kepada para pengelola jasa wisata atau event organizer, pimpinan rumah produksi atau production house, serta penyelenggaraan event dalam bentuk apa pun di dalam kawasan TNBTS," ujarnya pada Rabu (9/9/2026).

  2. 2. Jika ada yang masih nekat, akan mendapatkan sanksi

    Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
    Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Rudijanta menyampaikan jika larangan ini berlaku sejak 7 September 2026 hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Menurutnya, selama kondisi vegetasi di kawasan Bromo-Tengger-Semeru masih kering, ini akan menyebabkan potensi kebakaran yang tinggi.

    "Kebijakan ini berlaku mulai tanggal diterbitkannya pengumuman ini sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, mengacu pada evaluasi kondisi cuaca dan tingkat kerawanan kebakaran di lapangan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

  3. 3. Karhutla sudah terjadi di Gunung Bromo dan Gunung Semeru

    Asap membubung dari kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur.
    Karhutla di Gunung Bromo semakin meluas. (Dok. BB TNBTS)

    Sebelum, karhutla telah terjadi di kawasan Gunung Bromo pada 3 Agustus 2026 dan baru padam pada 14 Agustus 2026. Kebakaran yang awalnya terjadi di Blok Bantengan atau Bukit Jantur dan terus meluas hingga menghanguskan sekitar 1.120 hektare lahan. Kemudian pada 26 Agustus 2026 terjadi kebakaran di kawasan Ranu Kembang yang tidak jauh dari jalur pendakian Gunung Semeru. Api baru bisa dipadamkan pada Selasa (8/9/2026) dengan total luas kebakaran mencapai 3.072 hektare.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More