Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Malu, Ibu di Bangkalan Tega Buang Bayinya di Bawah Pohon Mangga

Malu, Ibu di Bangkalan Tega Buang Bayinya di Bawah Pohon Mangga
Ilustrasi bayi (Unsplash.com/Aditya Romansa)
Intinya Sih
  • Seorang ibu berinisial S di Bangkalan membuang bayi laki-lakinya yang baru lahir di bawah pohon mangga karena malu atas kehamilan di luar pernikahan.
  • Bayi ditemukan warga dalam kondisi masih lengkap dengan tali pusar dan segera dibawa ke bidan desa untuk mendapatkan perawatan medis hingga dinyatakan sehat.
  • Polisi menangkap S kurang dari 12 jam setelah penyelidikan, dan kini ia dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bangkalan, IDN Times - Seorang ibu berinsial S (27) tega membuang bayinya sendiri yang baru berumur satu hari di bawah pohon mangga tepi jalan Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Pelaku membuang bayinya karena malu.

Kapolres Bangkalan melalui Kasatreskrim AKP Erik Triyasworo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang terbangun dari tidurnya karena mendengar suara tangisan bayi. "Saat saksi keluar rumah untuk mencari sumber suara, ia menemukan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di bawah pohon mangga di pinggir jalan," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Saat ditemukan, bayi tersebut dibungkus menggunakan kain berwarna kuning dan selimut, dengan kondisi masih lengket dengan tali pusar beserta plasentanya. Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar dan segera membawa bayi tersebut ke bidan desa untuk mendapatkan penanganan medis.

Satreskrim Polres Bangkalan pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Jumat (3/7/2026) sekira pukul 18.00 WIB pelaku berhasil ditangkap. "Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial S. Tak sampai 12 jam, S kemudian dibekuk. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melahirkan bayi tersebut seorang diri di teras rumahnya sebelum akhirnya membuang bayinya," ungkapnya.

Pengakuan tersangka, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dengan pria lain. Motif tersangka membuang bayinya karena merasa malu dan takut aibnya diketahui masyarakat, terutama suaminya, karena bayi tersebut bukan merupakan anak dari suami sahnya.

"Suaminya sendiri telah bekerja di luar negeri selama kurang lebih tiga tahun. Ketika pulang ke rumah, suaminya mendapati istrinya sudah dalam kondisi hamil sehingga terjadi pertengkaran. Setelah itu, suaminya memilih kembali ke rumah orangtuanya yang masih berada di wilayah Kecamatan Klampis," jelasnya.

Ia menambahkan, setelah melahirkan tanpa bantuan tenaga medis, tersangka membungkus bayinya menggunakan kain berwarna kuning dan selimut. Bayi kemudian diletakkan di atas karung di bawah pohon mangga yang berada di depan rumahnya dengan harapan segera ditemukan oleh warga.

"Pelaku mengaku sengaja meletakkan bayinya di lokasi tersebut karena berharap ada orang yang menemukan dan merawat bayinya. Namun, tindakan tersebut tetap merupakan bentuk penelantaran anak yang melanggar hukum," tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kain berwarna kuning yang digunakan untuk membungkus bayi serta satu potong daster merah milik tersangka yang dikenakan saat proses persalinan.

Sementara itu, kondisi bayi saat ini dipastikan dalam keadaan sehat setelah mendapatkan penanganan medis. "Alhamdulillah kondisi bayi sehat. Untuk sementara waktu, bayi tersebut kami titipkan kepada pihak keluarga dari istri tersangka agar mendapatkan perawatan yang layak sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, S kini resmi ditahan di Mapolres Bangkalan dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 430 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More