Jalankan Arisan Bodong Rp6 M, Ibu Rumah Tangga di Bangkalan Ditangkap

- Seorang ibu rumah tangga berinisial F di Bangkalan ditangkap polisi karena menjalankan arisan bodong berbasis WhatsApp dengan total kerugian peserta mencapai sekitar Rp6 miliar.
- Pelaku menawarkan slot arisan online dengan janji keuntungan besar, namun menerapkan sistem gali lubang tutup lubang dan memakai sebagian dana korban untuk kebutuhan pribadi.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, akun WhatsApp, dan rekening koran; sementara jumlah korban diperkirakan mencapai 80 orang dan masih bisa bertambah.
Bangkalan, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial F (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi karena menjalankan arisan bodong. Total kerugian anggota arisan mencapai Rp6 miliar.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Ini setelah puluhan orang melapor ke Polres Bangkalan atas dugaan arisan bodong.
"Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial F (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok arisan online," ujarnya, Jumat (10/7/2026).
AKP Eriek menjelaskan, F menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial, khususnya fitur WhatsApp Story. Perempuan tersebut menawarkan berbagai slot arisan online kepada masyarakat.
"Modus operandi pelaku adalah menawarkan jual beli slot arisan melalui status WhatsApp,"
Dalam setiap unggahannya, pelaku menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu relatif singkat. Beberapa orang yang melihat unggahan tersebut pun tertarik ikut.
"Korban kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai nominal yang ditawarkan dengan harapan memperoleh keuntungan sebagaimana dijanjikan," jelasnya.
Namun, dalam praktiknya, arisan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana yang disetorkan peserta baru justru digunakan untuk membayar kewajiban kepada peserta lama.
"Motif pelaku adalah menerapkan sistem gali lubang tutup lubang. Uang yang masuk dari korban baru digunakan untuk membayar peserta sebelumnya yang telah jatuh tempo. Praktik arisan bodong ini berlangsung cukup lama," terangnya.
Selain digunakan untuk menutupi pembayaran kepada peserta lama, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sebagian besar uang para korban dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.
"Pengakuannya memang digunakan sendiri, untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.
Salah satu korban berinisial SR (32) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp32 juta setelah mengikuti arisan online yang dikelola F. Korban sempat tergiur dengan janji keuntungan tinggi, namun dana yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Hingga saat ini, penyidik memperkirakan jumlah korban mencapai sekitar 80 orang dengan total kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Kami masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan terus bertambah seiring proses penyidikan," kata Eriek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler Apple iPhone 15 Pro Max warna navy, satu akun WhatsApp yang digunakan sebagai sarana operasional, satu lembar rekening koran Bank BCA, serta satu bendel rekening koran Bank BCA yang digunakan dalam transaksi para peserta arisan.
Atas perbuatannya, F disangkakan dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun ditambah sepertiga karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.


















