Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 12 rumah sakit di Jawa Timur (Jatim) terancam tidak bisa menyediakan layanan BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan akreditasi rumah sakit belum diperbarui. "Jadi sesuai peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 Jo 99 yang sudah diubah dengan Permenkes 5 tahun 2018, bahwa Faskes yang bekerjasama melayani BPJS tahun 2019 harus sudah terakreditasi," ujar Deputi BPJS Wilayah Jatim, Handaryo kepada IDN Times, Jumat (4/12).

1. Dari 315, ada 12 RS yang masih berjuang selesaikan proses akreditasi

Unsplash/Piron Guillaume

Handaryo mengatakan bahwa untuk layanan BPJS di Jatim, pemerintah sudah bekerjasama dengan 315 fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit. Dari jumlah tersebut, ada 12 rumah sakit dalam proses akreditasi. "Masih dalam proses untuk diperjuangkan kembali untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes," katanya.

2. Ada komitmen RS selesaikan akreditasi hingga Juni 2019

Editorial Team

Tonton lebih seru di