1 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China, Polisi Madiun Tangkap 4 Pelaku

- Polisi Madiun tangkap 4 pelaku jaringan narkotika lintas kota dengan barang bukti lebih dari 1 kg sabu.
- Pengungkapan bermula dari penangkapan D.S (34) di Jalan Madiun–Ponorogo pada Rabu (4/6/2025) dini hari.
- I.I.R (41) ditangkap dengan sabu seberat 1.000,12 gram dalam kemasan teh China logo harimau emas, serta 100,68 gram dalam plastik klip bening.
Madiun, IDN Times – Salain menangkap pelaku tipu gelap, Polres Madiun juga membongkar jaringan narkotika lintas kota dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu. Pengungkapan ini dilakukan lewat serangkaian operasi sepanjang Juni hingga Juli 2025 dan berujung pada penangkapan empat pelaku dengan peran berbeda.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan D.S (34), seorang kuli bangunan, di Jalan Madiun–Ponorogo pada Rabu (4/6/2025) dini hari. Dari tangan D.S, polisi menyita 0,43 gram sabu yang diakui berasal dari N.A.R alias Togog (26).
“Dari D.S, kami kembangkan ke Togog yang kami tangkap sore harinya di kawasan Pringgodani, Kota Madiun. Dari hasil pemeriksaan, Togog mengaku mendapat pasokan dari seorang perempuan bernama I.I.R,” kata AKBP Kemas, Sabtu (9/8/2025).
Pada Rabu (9/7/2025) sore, polisi menangkap I.I.R (41) di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Dari tas jinjing yang dibawanya, petugas menemukan sabu seberat 1.000,12 gram dalam kemasan teh China logo harimau emas, serta 100,68 gram dalam plastik klip bening. Barang bukti lain yang disita antara lain timbangan elektrik, buku catatan penjualan, ponsel, dan ATM.
Selain itu, polisi juga menciduk D.B.P alias Kancil (25) di Jalan Serayu, Kota Madiun, yang berperan sebagai kurir dalam transaksi sabu dari I.I.R. Berdasarkan hasil penyidikan, I.I.R mengaku mendapat pasokan dari seseorang yang disebut “Om Surabaya” dan menerima bayaran Rp5 juta setiap kali menggeser barang.
“Barang bukti ini setara ribuan kali pemakaian. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Madiun,” tegas Kapolres.
Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Madiun. Mereka dijerat pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman hukuman mulai 4 tahun penjara hingga pidana mati, tergantung peran masing-masing.