1 Anggota Polres Madiun Dipecat karena Kasus Narkoba

Madiun, IDN Times – Polres Madiun resmi memberhentikan salah satu anggotanya, Aiptu Parman Budi Santoso, dari jabatannya sebagai anggota Polri. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan dalam upacara yang digelar di Lapangan Tribrata Polres Madiun, Senin (16/12/2024). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama serta personel Polres Madiun.
1. Terlibat peredaran sabu

Aiptu Parman terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu bersama Aiptu Deddy Sukmawan dari Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, dan seorang pengedar bernama Subandi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah memvonis mereka bersalah atas kasus ini.
Keputusan PTDH ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur tertanggal 25 November 2024. Pelanggaran yang dilakukan Aiptu Parman melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Anggota yang berprestasi akan kami beri penghargaan, sementara yang melanggar hukum atau disiplin akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan.
2. Upacara PTDH tanpa dihadiri pelaku

Upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena Aiptu Parman tidak hadir. Sebagai simbol pemberhentian, foto dirinya dibawa ke depan inspektur upacara dan diberi tanda silang (X).
Kapolres Madiun menegaskan bahwa tindakan ini adalah peringatan keras bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas, menaati hukum, dan menjunjung tinggi kode etik profesi. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak lagi mencoreng institusi Kepolisian.
3. Harapan Kapolres untuk anggota polri

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melanggar hukum atau kode etik. Pelanggaran seperti ini hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan mencoreng nama baik institusi,” pungkasnya.
Pemecatan ini diharapkan menjadi contoh nyata dari komitmen Polri dalam menegakkan aturan, sekaligus pengingat bagi seluruh personel untuk menghindari pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.