Pekerjaan Sepi Terimbas Pandemik, Dua Residivis Sabu Ditangkap Lagi

Padahal dia dibebaskan karena dapat asimilasi

Jombang, IDN Times - Tak kapok hidup di penjara, dua orang residivis kasus narkotika di Jombang kembali mengedarkan sabu-sabu. Adalah Slamet Basuki alias Cak Bas (47) warga Desa Janti, Kecamatan Mojoagung dan Suwiknyo alias Sinyo (32) warga desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang yang ditangkap polisi.

"Keduanya residivis perkara narkotika yang kami tangkap pada tahun 2018 lalu. Kemudian bebas dapat program asimilasi dari Kemenkumham bulan Mei lalu atau sekitar empat bulan lalu," terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid kepada IDN Times, Jumat (4/9/2020).

1. Ditangkap saat pesta sabu

Pekerjaan Sepi Terimbas Pandemik, Dua Residivis Sabu Ditangkap LagiBarang bukti sabu dan alat isap. IDN Times/Zainul Arifin

Mukid mengungkapkan, Bas sudah menjadi target operasi (TO) polisi. Sedangkan Sinyo merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Mereka ditangkap saat mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Desa Janti, Kecamatan Peterongan.

"Usai ambil barang ranjauan, mereka kemudian pesta sabu di sebuah rumah, lalu kami lakukan penggerebekan," jelasnya.

2. Polisi menduga dikendalikan seorang napi di dalam lapas

Pekerjaan Sepi Terimbas Pandemik, Dua Residivis Sabu Ditangkap Lagi(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Sukma Shakti

Dari kedua residivis itu, polisi mengamankan sabu 7,39 gram. Rinciannya, dari Bas diamankan barang bukti sabu 6,27 gram dan dari Sinyo sabu 1,12 gram. Selain itu, Korps Bhayangkara juga menyita perangkat alas isap sabu, HP, dan sejumlah uang tunai.

Menurut Mukid, tersangka mendapat kristal putih itu dari seseorang yang diranjau di bawah jembatan layang Peterongan, Jombang. Barang itu dimasukkan dalam bungkus rokok dari jaringan lama di Sidoarjo.

"Kami menduga kurir yang bertugas menaruh barang ranjau dikendalikan seorang napi di lapas Porong. Tetapi ini masih kami dalami," sebutnya.

Baca Juga: Licik Banget, Pengedar di Jombang Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen

3. Mengedarkan sabu karena pekerjaan sepi terimbas corona

Pekerjaan Sepi Terimbas Pandemik, Dua Residivis Sabu Ditangkap LagiKasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid. IDN Times/Zainul Arifin

Di hadapan polisi, tersangka Bas nekat menjalani pekerjaan lamanya itu dengan alasan masalah ekonomi. Sebab, pekerjaannya sepi orderan akibat pandemik corona.

"Pekerjaanya pasang plafon, interior, dan sebagainya. Karena sepi order, dia kembali mengedarkan sabu dengan keuntungan menggiurkan," ucap Mukid.

Sabu yang dibeli seharga Rp1 juta per gram, dijual kembali dengan hargan Rp1,5 juta. Per gram, tersangka bisa dapat untung Rp500 ribu. Tidak hanya itu, ia juga bisa menikmati barang haram tersebut.

4. Polisi juga bekuk 6 pelaku narkoba

Pekerjaan Sepi Terimbas Pandemik, Dua Residivis Sabu Ditangkap LagiIlustrasi tersangka. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jombang juga meringkus 6 pelaku narkoba dengan total barang bukti sabu seberat 13,13 gram. Dari enam pelaku itu, empat di antaranya warga Desa Ngemplak, Kecamatan Sumobito. Yakni Andri cahyono alias Gondren (31); Suistono alias Tokan (30); Echarulla Cavalera alias Arul Konteng (23) dan Anwar Budianto alias Mijan.

Berikutnya dua pelaku lainnya Arif Rachan (25) warga Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito dan Hendrik Widiantoro alias Petruk (24) warga Desa Ceweng, Kecamatan Diwek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijebloskan penjara dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi itu.

Baca Juga: Keluar dari Lapas, Residivis Jambret Tas Pemotor Perempuan di Jombang

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya