Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia di RSUD Dr. Soetomo

- Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, meninggal dunia di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
- Kusnadi diduga menderita penyakit kanker dan autoimun pasca purna tugas sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.
- Kusnadi merupakan salah satu dari 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditangani KPK.
Surabaya, IDN Times - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Selasa (16/12/2025). Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama RSUD Dr. Soetomo, Cita Rosita Sigit Prakoeswa.
"Iya mas, betul meninggal dunia,” ujar Cita saat dikonfirmasi.
Pihak rumah sakit memastikan Kusnadi telah berpulang, namun tidak mengungkapkan secara rinci riwayat penyakit yang diderita almarhum. Cita hanya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan medis telah dilakukan sesuai prosedur dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kusnadi diketahui mengalami gangguan kesehatan serius. Ia diduga menderita penyakit kanker dan autoimun yang dialaminya pasca purna tugas sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.
Kepergian Kusnadi menutup perjalanan panjang seorang politisi senior di Jawa Timur yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai pimpinan lembaga legislatif provinsi. Namun, wafatnya Kusnadi juga terjadi di tengah proses hukum yang tengah menjerat namanya.
Kusnadi diketahui menjadi salah satu dari 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 20 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyaluran dana hibah yang berkaitan dengan perkara tersebut teridentifikasi terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur. Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas 21 tersangka, yang terdiri dari penerima dan pemberi suap.
Empat tersangka penerima suap dalam perkara dana hibah Jatim tersebut adalah Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Bagus Wahyudiono (BGS), Staf Anwar Sadad
Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yang berasal dari unsur anggota DPRD kabupaten/kota serta pihak swasta di sejumlah daerah di Jawa Timur.


















