Soal UMP 2026, Disnaker Jatim: Kami Tidak Boleh Mendahului Presiden

- Pemerintah Jawa Timur menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait penetapan UMP 2026.
- Penetapan UMP masih dalam proses di tingkat pusat dan belum ada angka pasti yang bisa dijadikan acuan.
- Pemprov Jatim akan mengikuti sepenuhnya pedoman resmi yang ditetapkan pemerintah pusat terkait UMP 2026.
Surabaya, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hingga kini, regulasi tersebut disebut masih berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto, menegaskan pihaknya tidak bisa melangkah lebih dulu sebelum kebijakan resmi diterbitkan. “Soal UMP, kami masih menunggu dari kementerian. Informasi terakhir, regulasinya masih ditandatangani Pak Presiden. Kita di daerah tidak boleh mendahului,” ujar Sigit saat ditemui di Halaman Kantor Gubernur Jatim, Selasa (16/12/2025).
Sigit mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Direktorat Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan. Dari hasil koordinasi tersebut, penetapan UMP dipastikan masih dalam proses di tingkat pusat. “Saya sudah hubungi Bu Dirjen, Bu Anggoro. Beliau menyampaikan bahwa regulasi itu sudah di meja Pak Presiden. Jadi kita tunggu saja,” jelasnya.
Terkait besaran kenaikan UMP 2026, Sigit menyebut belum ada angka pasti yang bisa dijadikan acuan. Berbagai angka yang beredar di media, menurutnya, masih sebatas usulan. “Kalau prediksi kenaikan berapa persen, saya belum tahu. Yang di media itu kan masih usulan. Nanti kami akan pakai pedoman resmi dari kementerian,” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan teknis dengan Dewan Pengupahan Jawa Timur karena regulasi dari pusat belum diterbitkan. Meski begitu, pihaknya memastikan kesiapan penuh untuk bergerak cepat begitu pedoman resmi keluar. “Belum ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan, tapi kami sudah siap. Begitu pedoman keluar, 24 jam kami langsung bekerja,” tegas Sigit.
Menanggapi aspirasi buruh yang menuntut kenaikan UMP di kisaran 8,5 hingga 10 persen, Sigit menilai pemerintah daerah tidak bisa menetapkan angka ideal secara sepihak. Penentuan UMP, kata dia, sepenuhnya mengacu pada formula dan kebijakan nasional. “Kita tidak pakai istilah ideal menurut daerah. Sekarang kebijakannya berbasis kajian akademik dari Pak Menteri yang profesor, pertimbangan Dewan Ekonomi Nasional, serta kementerian lain. Itu semua kebijakan pusat,” terangnya.
Hal serupa juga berlaku untuk aspirasi pelaku usaha. Menurut Sigit, Pemprov Jatim akan mengikuti sepenuhnya pedoman resmi yang ditetapkan pemerintah pusat. “Nanti pedomannya bagaimana, itu yang kami ikuti. Semua akan dibahas bersama dalam koridor aturan,” imbuhnya.
Sigit berharap keputusan Presiden terkait UMP 2026 bisa terbit sebelum akhir tahun. Dengan begitu, pembahasan di tingkat daerah dapat segera dilakukan. “Saya berdoa bisa akhir tahun ini. Begitu ditetapkan Presiden, langsung kami bahas bersama Dewan Pengupahan Jawa Timur,” pungkasnya.


















