Kemenag Jombang Rampungkan 248 Pernikahan di Tengah Pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerapkan sejumlah pembatasan dalam pelayanan pernikahan menyusul pandemik COVID-19. Per 1 April 2020, Kemenag tak lagi melayani akad nikah hingga waktu yang belum ditentukan. Kendati begitu, masih ada ratusan calon pengantin di Jombang yang harus dirampungkan pelayanan pernikahannya karena mendaftar sebelum 1 April.
1. Layani akad nikah 248 calon pengantin
Kasi pembinaan bimbingan agam Islam (Bimais) Kemenag Jombang, Ilham Rohim menuturkan, di tengah wabah virus corona, Kemenag masih melayani akad nikah sebanyak 248 calon pengantin yang tersebar di masing-masing kantor urusan agama (KUA) Kabupaten setempat.
"Jumlah akad nikah 248 orang. Mereka mendaftar sebelum 1 April, dan sesuai ketentuan akad nikah harus dilayani," kata Ilham Rohim kepada IDN Times, Sabtu (2/4).
Dari jumlah ratusan itu, Ilham memberikan rincian data pernikahan di masing-masing KUA, yakni Bandarkedungmulyo 27 nikah; Perak 22 nikah; Gudo 14 nikah; Kesamben 4 nikah; Megaluh 20 nikah; Peterongan 16 nikah; Kudu 24; Ploso 25 nikah; Jombang 40 nikah; Ngoro 3 nikah; Plandaan 19 nikah; Wonosalam 1 nikah; Kabuh 1 nikah; Sumobito 4 nikah; Tembelang 19 nikah.
"Untuk KUA Mojoagung; Bareng; Ngusikan; Diwek; Jogoroto dan Mojowarno kosong," tuturnya.
2. Pelayanan akad nikah harus dilakukan di kantor KUA
Ilham menjelaskan, pelayanan akad nikah calon pengantin hanya dilakukan di KUA dengan menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya mewajibkan hadirin akad nikah maksimal 10 orang, wajib memakai masker dan sarung tangan, serta membasuh tangan menggunakan hand sanitizer.
"Ya, pelayanan harus di KUA dengan emnerapkan protokol eksehatan," tuturnya.
Baca Juga: Usai Antar Katering, Perempuan di Jombang Jadi Korban Begal Payudara
3. Layanan pendaftaran nikah hanya dilakukan secara online
Sementara itu, untuk layanan pendaftaran nikah, Kemenag saat ini telah menghentikan sementara pendaftaran pernikahan secara tatap muka di KUA. Ilham menjelaskan, calon pengantin hanya bisa mendaftarkan pernikahan secara online lewat situs resmi simkah.kemenag.go.id. Kebijakan itu diambil merespons imbauan peemrintah untuk menerapkan jaga jarak (physical distancing).
"Jadi begini, untuk pendaftaran layanan nikah setelah 1 April tetap bisa dilakukan dengan sistem daring. Nmaun, untuk pelaksanaan akad nikahnya dilakukan setelah darurat corona selesai," tutup Ilham.
Baca Juga: Pura-pura Beli Obat, Pria Mojokerto Curi Tabung Elpiji di Jombang