64 Warga Jombang Langgar Potokol Kesehatan, Didenda Sesuai Kemampuan

Pelanggar sidang di tempat

Jombang, IDN Times - Sebanyak 64 pengendara motor yang melintas di bundaran ringin contong Jombang terjaring razia protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan Polri dan Satpol PP dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten setempat, Senin sore (14/9/2020). Petugas menindak tegas warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

"Hari ini kita bekerjasama dengan teman-teman dari pengadilan, Satpol PP yang dalam hal ini leading sektor pemerintah. Kita melaksanakan kegiatan pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak disiplin mengikuti protokol kesehatan," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho di lokasi. Mereka pun mendapatkan sanksi denda. Berbeda dengan beberapa daerah yang memukul rata nilai denda Rp100 ribu, Pemkab Jombang menerapkan denda sesuai kemampuan pelanggar.

1. Pengendara tidak pakai masker sidang di tempat

64 Warga Jombang Langgar Potokol Kesehatan, Didenda Sesuai KemampuanSidang pelanggar protokol kesehatan. IDN Times/Zainul Arifin

Agung mengungkapkan, razia itu merupakan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim no 2 tahun 2020. Perda tersebut merupakan perubahan Perda provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Pantauan IDN Times, satu per satu pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi dan tidak memakai masker langsung dihentikan oleh petugas. Pengendara yang melanggar kemudian diarahkan ke meja hijau untuk menjalani sidang di lokasi razia. Sidang dilakukan oleh hakim panitera dari Pengadilan Negeri Jombang.

Baca Juga: Mulai Senin, Tak Patuh Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Kena Denda 

2. Denda uang tunai hingga Rp50 ribu

64 Warga Jombang Langgar Potokol Kesehatan, Didenda Sesuai KemampuanPetugas mendata dan menindak pelanggar orotokol kesehatan. IDN Times/Zainul Arifin

Lebih lanjut Agung menjelaskan, pada Perda Provinsi Jatim no 2 tahun 2020 disebutkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administratif maksimal Rp500 ribu. Namun penerapan sanksi denda tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan warga di daerah masing-masing.

"Hasil kesepakatan kita sesuai Perda Provinsi Jatim no 2 tahun 2020 bahwa denda maksimalnya Rp500 ribu. Tetapi pelaksanaannya kita sepakati sesuai kearifan lokal di Jombang. Di sini ada Rp20 ribu hingga maksimal Rp50 ribu," lanjutnya.

Agung mengatakan bagi pelanggar yang tidak membawa uang untuk membayar denda akan diberikan surat-surat tilang dengan menyita KTP pelanggar. Kemudian, pelanggar bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang esok harinya.

"Yang tidak membawa uang kita tahan KTPnya. Besok bisa mengikuti sidang di pengadilan oleh bapak panitera," ujarnya.

3. Total 64 orang terjaring razia protokol kesehatan

64 Warga Jombang Langgar Potokol Kesehatan, Didenda Sesuai KemampuanKapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. IDN Times/Zainul Arifin

Selama kurang lebih 1 jam razia digelar, petugas berhasil menjaring 64 orang yang kedapatan tidak bermasker saat berkendara di jalan raya. Agung berharap, razia pertama tersebut bisa langsung berdampak kepada masyarakat agar lebih taat lagi dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19.

"Hari ini dengan hasil 64 pelanggar yang kita jaring. Semoga kegiatan ini membawa efek jera bagi masyarakat di Jombang agar lebih disiplin," katanya.

Baca Juga: Gegara Nurut Google Maps, Pengendara Motor Masuk Tol Mojokerto-Jombang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya