Mantan Pemain Sebut Wisma Persebaya Sudah Ada Sebelum 1970

Sidang gugatan Persebaya kepada Pemkot Surabaya dan BPN

Surabaya, IDN Times - Sidang gugatan PT Persebaya Indonesia kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk bangunan Wisma Persebaya kembali digelar. Agenda sidang hari ini, Selasa (17/12), adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

1. Hanya satu saksi yang memberikan keterangan

Mantan Pemain Sebut Wisma Persebaya Sudah Ada Sebelum 1970Sidang gugatan Persebaya kepada Pemkot Surabaya dan BPN atas penerbitan Sertifikat Hak pakai (SHP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/12). IDN Times/Vanny El Rahman

Sidang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada pukul 09.30 WIB. Namun, karena pegawai PN mengadakan rapat internal akhir tahun, seluruh agenda akhirnya diundur hingga pukul 12.30 WIB.

Ada enam saksi yang disiapkan oleh penggugat. Karena keterbatasan waktu, akhirnya hanya satu saksi yang memberikan keterangan kepada majelis hakim. Saksi merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya yang dulunya penggawa Persebaya Surabaya, Imam Rivai.

2. Lapangan dan wisma sudah ada sebelum 1970

Mantan Pemain Sebut Wisma Persebaya Sudah Ada Sebelum 1970Sidang gugatan Persebaya kepada Pemkot Surabaya dan BPN atas penerbitan Sertifikat Hak pakai (SHP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/12). IDN Times/Vanny El Rahman

Berdasarkan penuturan saksi, Lapangan Karanggayam sudah digunakan oleh skuad Bajul Ijo sejak 1970. Dia juga menyampaikan, Wisma Persebaya sudah ada sejak ia pertama kali merumput di Karanggayam.

“(Sejak) Dulu ada tulisan Wisma Persebaya, sejak 1970. Sebelum saya bermain (pertama kali merumput pada 1971), lapangan dan bangunan sudah ada,” kata lelaki yang kini berusia 69 tahun itu.

Baca Juga: Mess Persebaya dan Lapangan Karanggayam Digembok, Ini Respons Bappeko

3. Kondisi lapangan sekarang sangat miris

Mantan Pemain Sebut Wisma Persebaya Sudah Ada Sebelum 1970Sidang gugatan Persebaya kepada Pemkot Surabaya dan BPN atas penerbitan Sertifikat Hak pakai (SHP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/12). IDN Times/Vanny El Rahman

Kemudian, mantan penggawa Persebaya sepanjang 1971 hingga 1983 itu mengaku, kondisi lapangan saat ini semakin tidak layak pakai.

“Jadi lebih rusak lapangan sekarang. Gawang sudah gak ada. Tribun juga sudah gak ada,” tambah dia.

4. Kuasa hukum yakin keterangan saksi memperkuat gugatan

Mantan Pemain Sebut Wisma Persebaya Sudah Ada Sebelum 1970Sidang gugatan Persebaya kepada Pemkot Surabaya dan BPN atas penerbitan Sertifikat Hak pakai (SHP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/12). IDN Times/Vanny El Rahman

Selepas sidang, Moch Yusron Marzuki selaku kuasa hukum PT Persebaya Indonesia mengaku optimistis gugatannya akan diterima. Menurutnya, keterangan yang disampaikan saksi cukup menjelaskan bagaimana kondisi Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam jauh sebelum SHP diterbitkan.

“Saksi ini mantan pemain, jadi yang ia sampaikan tidak dibuat-buat, tidak didikte. Dia sendiri yang bilang kalau dia bemain di Karanggayem sejak 1970 dan gak ada pengusiran,” tambah Yusron.

5. Awal mula gugatan

Mantan Pemain Sebut Wisma Persebaya Sudah Ada Sebelum 1970Sidang gugatan Persebaya kepada Pemkot Surabaya dan BPN atas penerbitan Sertifikat Hak pakai (SHP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/12). IDN Times/Vanny El Rahman

Sebagai informasi, sidang yang dipimpin oleh hakim Martin Ginting ini bermula dari SHP yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua pihak dianggap melanggar hukum karena berdasarkan UU Agraria, negara dilarang menguasai tanah, negara sebatas pengelola tanah.

Beberapa bulan lalu, Satpol PP bersama kejaksaan mendatangi Wisma Persebaya meminta seluruh penghuninya untuk mengosongkan tempat tersebut. 

Sementara itu, Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi mengaku, penyegelan tersebut hanya kesalahpahaman. Ia berdalih bahwa bangunan tersebut adalah aset Pemkot Surabaya. Dia juga mengutarakan, bangunan dan lapangan yang ada nantinya akan direnovasi supaya bisa dimanfaatkan oleh Persebaya dan masyarakat.

Baca Juga: Persebaya Siap Libas Persija di Stadion GBK

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya