Kecewa Sidang Kanjuruhan, Mahasiswa Malang Bakal Demo

Mereka soroti penilaian hakim melalui angin sangat konyol

Malang, IDN Times - Vonis ringan terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan tanggapan serius dari mahasiswa di Malang. Salah satunya dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Angin Kanjuruhan (AMPAK). Mereka menilai jika vonis hakim tidak sebanding dengan 135 nyawa yang hilang akibat gas air mata.

Diketahui jika 5 orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan sudah mendapat vonis dari majelis hakim PN Surabaya. Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Security Officer Arema FC yang telah divonis 1 tahun penjara. Sementara mantan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas, kemudian mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ditambah mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita berkasnya dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Hingga kini ia masin melenggang bebas dan belum diketahui kapan berkasnya akan lengkap kemudian statusnya naik sebagai terdakwa untuk disidangkan.

1. Aliansi Mahasiswa Peduli Angin Kanjuruhan siap melakukan demo besar-besaran

Kecewa Sidang Kanjuruhan, Mahasiswa Malang Bakal DemoMahasiswa AMPAK saat melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Malang. (Dok AMPAK)

Melihat kondisi ini, membuat Aliansi Mahasiswa Peduli Angin Kanjuruhan (AMPAK) geram dengan vonis hakim. Vonis tersebut dinilai tidak setimpal dengan jumlah korban Tragedi Kanjuruhan yang mencapai 135 korban jiwa. Oleh karena itu, mereka siap melakukan demo besar-besaran di Malang untuk memprotes keputusan tersebut.

"Kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran. Saat ini kita masih melakukan konsolidasi, soalnya teman-teman ini berasal dari berbagai perguruan tinggi di Malang dan daerah lainnya di Indonesia," terang koordinator AMPAK, Muhammad Djibril saat dikonfirmasi pada Selasa (21/03/2023).

AMPAK menegaskan akan menghitamkan Kota Malang kembali seandainya vonis hakim masih dirasa tidak adil. Namun, mereka tidak mau membocorkan kapan demontrasi ini akan dilaksanakan.

Baca Juga: KY Bakal Dalami Kode Etik Hakim dalam Vonis Kanjuruhan 

2. AMPAK heran pertimbangan hakim memvonis adalah angin yang mengubah arah gas air mata

Kecewa Sidang Kanjuruhan, Mahasiswa Malang Bakal DemoPolisi menembak gas air mata saat laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. (Antara/Ari Bowo Sucipto)

Salah satu yang jadi sorotan mahasiswa adalah pertimbangan angin mengubah arah gas air mata ke arah tribun. Menurut Djibril, pernyataan hakim tersebut dirasa konyol untuk diucapkan seorang hakim. Kejanggalan inilah yang menyulut amarah para mahasiswa yang memantau jalannya sidang.

"Kalau anda waras, kira-kira bagaimana pendapat anda seandainya terdakwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia hukumannya sangat ringan?Kasihan anginnya kalau ikut disalahkan," tegas mahasiswa S3 Teknik Informatika salah satu perguruan tinggi ini.

Belum lagi kejanggalan-kejanggalan lainnya selama persidangan seperti persidangan yang terbuka tapi terbatas, keluarga korban yang dipersulit untuk mengikuti persidangan secara langsung, sampai jumlah aparat kepolisian di PN Surabaya yang justru lebih banyak dibandingkan peserta sidang.

3. Mahasiswa menuntut Presiden RI agar menerapkan Perppu pengganti Undang-undang

Kecewa Sidang Kanjuruhan, Mahasiswa Malang Bakal DemoAremania saat melakukan aksi di Perempatan Kacuk, Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

AMPAK mendesak Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo segera menetapkan Perppu pengganti Undang-undang dengan melibatkan penyidik eksternal selain Polri. Pasalnya mereka melihat pengusutan Tragedi Kanjuruhan berjalan tidak transparan, sehingga dengan adanya Perppu ini jalannya usut tuntas bisa terwujud.

"Kita tahu kalau penembak gas air mata adalah polisi, tapi tidak diperiksa dan proses pengusutan tidak transparan. Oleh karena itu kami mendesak peradilan kasus ini harus adil, terbuka, dan independen. Kami menuntut Presiden Jokowi harus menerbitkan Perppu agar ada penyidik eksternal selain Polri dalam kasus pelanggaran pidana aparat," pungkasnya.

Baca Juga: Devi Athok Tegaskan Tidak akan Berdamai Soal Tragedi Kanjuruhan

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya