Napi Bawa HP untuk Menipu, Lapas di Madiun Dalami Keterlibatan Sipir 

Penipuan dilakukan secara daring

Madiun, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II-A Madiun tengah mendalami indikasi keterlibatan sipir tentang kepemilikan telepon seluler oleh narapidana. Piranti komunikasi itu diduga digunakan untuk melakukan aksi penipuan oleh dua orang yang menjalani masa hukuman di Lapas lantaran kasus penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua narapidana yang diduga melakukan penipuan berinisial DEN dan DEW. Adapun korbannya adalah Dedy Santoso, pemilik grosir peralatan rumah tangga di wilayah Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp42,6 juta dari sejumlah barang yang dikirim.

1. Barang dikirim setelah ada bukti transfer uang fiktif

Napi Bawa HP untuk Menipu, Lapas di Madiun Dalami Keterlibatan Sipir Salinan transfer uang fiktif yang dijadikan barang bukti oleh petugas Polres Madiun Kota. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Uang puluhan juta itu berhasil dikeruk pelaku dalam aksi penipuan yang berlangsung pada Juni 2021. Aksi kejahatan ini dengan modus pemesanan alat rumah tangga melalui nomor WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan salinan bukti transfer sejumlah uang fiktif secara daring.

Kepala Lapas Pemuda Kelaa II-A Madiun Ardian Nova Christiawan mengatakan bahwa kejadian itu menjadi perhatian pihaknya. "Yang jelas, ini menjadi evaluasi kami. Kasus ini akan kami tindaklanjuti, selidiki secara internal," kata dia, Kamis (2/9/2021).

2. Bila ada sipir terlibat bisa dipecat

Napi Bawa HP untuk Menipu, Lapas di Madiun Dalami Keterlibatan Sipir Ilustrasi petugas Sipir di Rutan Pajangan Bantul. facebook.com/Rutan Bantul

Penyelidikan di internal Lapas untuk membongkar potensi keterlibatan sipir atas kepemilikan ponsel oleh narapidana. Sebab, setiap warga binaan Lapas dilarang membawa handphone apalagi hingga mengoperasionalkannya untuk tindak kejahatan.

"Kalau terbukti ada oknum pegawai (Lapas) yang terlibat, jelas ada hukuman tingkat berat sampai berpotensi pada pemecatan," kata Ardian menirukan penegasan yang disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham saat berkunjung ke Madiun beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ditegur Mendagri Soal Insentif Nakes, Bupati Madiun: Sudah Selesai

3.Narapidana diasingkan dari warga binaan yang lain

Napi Bawa HP untuk Menipu, Lapas di Madiun Dalami Keterlibatan Sipir IDN Times/Hendra Simanjuntak

Selain menyelidiki indikasi keterlibatan sipir, pihak Lapas juga telah mengasingkan tiga narapidana yang diduga melakukan penipuan secara daring. Upaya ini setelah pihak kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami bersinergi dengan kepolisian. Pihak yang dilaporkan juga sudah diperiksa juga," ujar Ardian.

Baca Juga: Gak Cuma Pecel, 5 Bakso di Madiun Ini Wajib Banget Kamu Coba

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya