Awal 2020, Empat Tabrakan di Perlintasan Kereta Api Daop Madiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Kecelakaan antara sepeda motor dengan Kereta Api Luar Biasa (KLB) 10148 di dekat Stasiun Magetan pada Minggu (19/1) malam menambah daftar kejadian di perlintasan sebidang jalur ganda wilayah PT KAI Daop 7 Madiun.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan sejak awal bulan hingga kini, jumlah tabrakan tercatat sebanyak empat kejadian. Sedikitnya dua korban meninggal akibat peristiwa itu
"Indikasi penyebabnya rata-rata karena pengemudi atau pengendara tidak patuh terhadap rambu dan peraturan berlalu lintas," kata Ixfan, Senin (20/1).
1. Nekat menerobos palang pintu perlintasan yang tertutup
Ia lantas mencontohkan kecelakaan yang terjadi pada Minggu malam. Menurut dia, seorang pengendara nekat menerobos palang pintu di perlintasan yang tertutup di dekat Stasiun Magetan. Saat bersamaan KLB 10148 dari arah Solo melintas menuju Madiun.
Sepeda motor dan pengendaranya tertabrak dan sempat terseret hingga beberapa meter. Korban seketika meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan motor jenis matic yang dikendarai ringsek.
2. Tiga kecelakaan kereta dengan kendaraan bermotor terjadi di Nganjuk
Kejadian Sebelumnya terjadi pada 17 Januari 2020. Kendaraan yang terlibat adalah truk dengan kereta angkutan BBM relasi Beteng - Madiun di perlintasan berpalang pintu yang masuk Desa Awar-awar, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Hanya saja, truk terguling dan muatannya jatuh di atas jalur kereta.
Baca Juga: Jadi Perhatian, Dua Kasus Pencurian di Madiun Tak Kunjung Terungkap
3. Perlintasan sebidang ilegal harus ditutup
Kemudian, pada 11 Januari 2020, antara mobil dengan kereta Logawa relasi Purwokerto - Surabaya Gubeng. Kecelakaan terjadi di perlintasan tak terjaga dan tidak berpalang pintu di antara Stasiun Sukomoro - Baron, Nganjuk. Selain itu, mobil dengan kereta Brantas relasi Jakarta Pasarsenen - Blitar di lokasi yang sama.
"Untuk keselamatan dan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup oleh pemerintah daerah setempat," ujar Ixfan.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Magetan