Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Pengacara: Usut Pelaku Lain

Wah ada pelaku lain juga kah?

Surabaya, IDN Times - Abdul Rahman Saleh, kuasa hukum petinggi Satpol PP yang terseret dalam kasus penggelapan barang sitaan angkat bicara soal penetapan kliennya berinisial FE sebagai tersangka. Abdul Rahman meminta agar penegak hukum mengembangkan kasus ini karena ia yakin FE menjalankan aksinya tak sendirian. Bahkan, ia juga menduga ada elit politik yang terlibat.

"Jangan mengaburkan kasus ini menjadi kasus pak FE saja. Siapapun, atasan, bawahan, pihak ketiga, elit politis dan semacamnya yang masuk di situ harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya, Rabu (20/7/2022).

1. Kuasa hukum menepis tudingan bahwa FE menerima uang Rp500 juta

Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Pengacara: Usut Pelaku LainIlustrasi kasus penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain meminta pihak lain yang terlibat juga diseret ke pengadilan, keduanya juga menepis soal FE menerima uang Rp500 juta. Menurutnya, hal itu perlu dibuktikan dengan data yang autentik.

"Itu kan harus ada data autentik. Uang itu harus ada dan disimpan. Tentu ada yang menyerahkan, siapa yang menyerahkan, di mana letaknya," sebutnya.

2. Tim pengacara masih mengkaji penetepan tersangka terhadap FE

Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Pengacara: Usut Pelaku LainIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Abdul Rahman mengaku hingga saat ini masih mengkaji penetapan FE sebagai tersangka. Dalam satu hingga dua hari ke depan ia akan memutuskan langkah hukum yang akan diambil.

"Kita tunggu sehari dua hari ini kita baru update dan mempelajari data, sejauh mana akurasi peningkatan status saksi menjadi tersangka itu benar secara hukum," tandasnya.

Baca Juga: Sudah Sebulan Disidik, Kasus Satpol PP Surabaya Belum Ada Tersangka  

3. FE sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjual barang sitaan Satpol PP

Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Pengacara: Usut Pelaku Lainilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diberitakan sebelumnya, petinggi Satpol PP di Surabaya, FE ditetapkan Kejari Surabaya sebagai tersangka atas dugaan penjualan barang hasil penertiban. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Surabaya, tersangka F diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP yang berada di Gudang Satpol PP di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya pada Mei lalu. Barang yang dijual mencapai Rp500 juta.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Petinggi Satpol PP Surabaya Tersangka, Begini Respons Eri Cahyadi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya