Kuasa Hukum Bechi Ajukan Eksepsi, JPU: Kami akan Tanggapi

Pihak Bechi keberatan soal surat dakwaan dan tempat sidang

Surabaya, IDN Times - Sidang kedua terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Mochamad Azal Tsani alias Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/7/2022). Sidang kedua tersebut dengan agenda pengajuan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

1. Kuasa hukum keberatan soal surat dakwaan

Kuasa Hukum Bechi Ajukan Eksepsi, JPU: Kami akan TanggapiSuasana persidangan Bechi di PN Surabaya, Senin (25/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kerjari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, Kuasa Hukum Bechi merasa keberatan dengan surat dakwaan yang telah dibuat oleh JPU. Mereka merasa bahwa dakwaan tersebut tidak jelas.

"Kita sudah yakin, ada beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum, di antaranya kewenangan mengadili nanti akan kita tanggapi," ujar Firdaus usai mengikuti Sidang di ruang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga: Bechi Sebut Dirinya Penjaga Lingkaran Emas, Memiliki Satu Sayap 

2. Bechi keberatan tempat pelaksanaan sidang

Kuasa Hukum Bechi Ajukan Eksepsi, JPU: Kami akan TanggapiSuasana persidangan Bechi di PN Surabaya, Senin (25/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Firdaus juga menuturkan, eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum juga soal keberatan pelaksanaan sidang yang dilaksanakan di PN Surabaya, bukan di PN Jombang. Sebab sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa soal pemindahan lokasi sidang.

"Soal kewenangan mengadili, karena dari fatwa Mahkama Agung harusnya di PN Jombang kemudian dialihkan ke sini, (PN Surabaya)," ungkapnya.

3. Kuasa hukum Bechi sebut surat dakwaan tidak runtut

Kuasa Hukum Bechi Ajukan Eksepsi, JPU: Kami akan TanggapiSuasana persidangan Bechi di PN Surabaya, Senin (25/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Rio Ramabaskara mengatakan, eksepsi soal keberatan surat dakwaan yang dimaksud adalah menurutnya dalam surat dakwaan tersebut tidak tidak teliti. Selain itu, menurutnya peristiwa yang ditulis dalam dakwaan tersebut juga tidak teliti.

"Ada uraian terkait peristiwa di mana peristiwa loncat-loncat. Ada peristiwa tanggal 7 jam 10 lalu loncat ke jam 11. Ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam tapi uraian peristiwa 4 jam itu ilang di situ dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 kalo di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan gak jelas," ujar Rio.

Sementara soal keberatan atas pelaksanaan sidang di PN Surabaya Rio mengatakan yang berwenang mengadili terdakwa adalah PN Jombang, bukan PN Surabaya. "Jadi kami liat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu," sebutnya.

Ia juga keberatan soal sidang online. Sebab, jika sidang dilaksanakan secara online harusnya sidang dilaksanakan di PN Jombang. "Tapi kalau dilihat dari perkembangan dua kali sidang online, sama saja dari Jombang," pungkasnya.

Baca Juga: Pengacara Korban Minta Sidang Mas Bechi Tetap Digelar Secara Online

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya