BPK Soroti Dana Reklamasi, ESDM Jatim Bergerak

- Dinas ESDM Jatim menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait kepatuhan perusahaan tambang dalam penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, bukan soal legalitas izin usaha pertambangan.
- ESDM Jatim melakukan rekonsiliasi dengan Bank Jatim untuk memverifikasi data dana jaminan reklamasi, termasuk nilai dana, rekening penempatan, dan perhitungan bunga agar tidak terjadi kekeliruan pencatatan.
- Sebagai tindak lanjut, ESDM mendata ulang seluruh perusahaan pemegang IUP guna mencocokkan besaran dana jaminan dengan catatan Bank Jatim serta menelusuri jika ditemukan selisih anggaran.
Surabaya, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jawa Timur (Jatim) Aftabuddin Rizaluzzaman memastikan bahwa pihaknya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait izin pertambangan.
Afta--sapaan karibnya- menyampaikan, saat ini persoalan yang menjadi fokus pemeriksaan adalah kepatuhan perusahaan dalam menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, bukan menyangkut legalitas izin usaha pertambangan.
Ia menjelaskan, setiap perusahaan yang memasuki tahap produksi wajib terlebih dahulu menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum memperoleh izin operasi produksi. Dana tersebut berfungsi sebagai jaminan agar perusahaan melaksanakan pemulihan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir.
"Jaminan reklamasi itu aturannya, setiap perusahaan sebelum melakukan eksploitasi tambang dan memperoleh izin produksi harus memasukkan terlebih dahulu dana jaminan reklamasi dan pascatambang," ujarnya.
Menurutnya, dana tersebut baru dapat dicairkan setelah perusahaan mampu membuktikan reklamasi telah dilaksanakan sesuai rencana yang tercantum dalam studi kelayakan atau feasibility study (FS).
"Ketika kegiatan tambang selesai, dana itu bisa dicairkan kembali. Tetapi sebelum dicairkan, perusahaan harus membuktikan bahwa reklamasi telah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan," katanya.
Di sisi lain, Dinas ESDM juga tengah melakukan rekonsiliasi dengan Bank Jatim menyusul adanya dugaan perbedaan data dana jaminan reklamasi. Verifikasi dilakukan terhadap nilai dana, rekening penempatan hingga perhitungan bunga untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan pencatatan.
"Itu yang sedang kami rekonsiliasi dengan Bank Jatim. Kami ingin memastikan dulu selisihnya ada di mana. Termasuk soal bunga dan rekening penempatannya. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman antara informasi yang beredar dengan kondisi yang sebenarnya," terangnya.
Afta menegaskan isu yang berkembang mengenai perizinan tambang tidak berkaitan dengan substansi temuan yang sedang ditindaklanjuti. "Yang dipermasalahkan sebenarnya adalah jaminan tambang. Tetapi sempat berkembang menjadi persoalan perizinan, padahal berbeda," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK, Dinas ESDM kini mendata ulang seluruh perusahaan pemegang IUP yang telah menempatkan dana jaminan reklamasi. Pendataan mencakup jumlah perusahaan, besaran dana, luas wilayah tambang hingga dasar regulasi yang berlaku pada masing-masing izin.
Menurut Afta, besaran dana jaminan setiap perusahaan berbeda karena bergantung pada luas area tambang dan ketentuan yang berlaku saat izin diterbitkan.
"Kami sedang merekap semuanya. Ada berapa izin usaha yang sudah memasukkan jaminan reklamasi, jumlah dananya berapa, serta luas lahannya. Karena setiap perusahaan berbeda, ada yang dua hektare, tiga hektare, lima hektare, dan ketentuannya juga berbeda sesuai aturan yang berlaku pada masing-masing tahun," jelasnya.
Seluruh data tersebut selanjutnya akan dicocokkan dengan catatan Bank Jatim untuk memastikan ada atau tidaknya selisih dana. Jika ditemukan perbedaan, Dinas ESDM memastikan akan menelusuri sumbernya secara menyeluruh.
"Kami akan hitung kembali dan rekonsiliasi. Kalau memang ada selisih, akan kami telusuri ke mana anggarannya. Semua harus dicek terlebih dahulu secara cermat," katanya. Ia mengakui proses verifikasi membutuhkan waktu karena melibatkan banyak perusahaan tambang yang beroperasi di Jatim.
















